Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ende Masih Mendominasi

- Penulis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma (Foto: Chen Rasi) 

Ende, Savanaparadise.com,- Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang biasanya diperingati pada tanggal 23 Juli dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia.

Upaya perlindungan terhadap anak dilakukan agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal. Karenanya keluarga sebagai lembaga pertama dan utama perlu di dorong dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini yang melibatkan anak-anak menjadi salah satu perhatian utama. Berbagai kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak di bawah umur seperti, kekerasan verbal dan non verbal terhadap anak masih saja terjadi.

Kasus kekerasan terhadap anak bukan saja terjadi di wilayah lain, di Kabupaten Ende sendiri kasus kekerasan terhadap anak marak terjadi.

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma ketika di konfirmasi wartawan SP, Jumat (23/7/21).

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Menurutnya ditahun 2021 ada 20 kasus kekerasan terhadap anak terjadi dan dari sekian kasus kekerasan terhadap anak tersebut didominasi oleh kekerasan seksual.

“Ada kekerasan seksual, ada ketelantaran anak, ada juga kekerasan fisik tapi yang mendominasi adalah kekerasan seksual”, sebutnya Kadis Marmi.

Menurut Marmi upaya yang dilakukan oleh pihak Dinsos sejauh ini adalah terus melakukan pendampingan terhadap anak, baik itu dalam bentuk pendampingan hukum.

“Tahun 2021 ini ada 2 Orang Anak yang mengalami kekerasan seksual, lalu kita antar ke Kupang untuk melanjutkan pendidikan”, beber Kadis Marmi.

Kadis Marmi mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk rehabiltasi terhadap anak demi menghilangkan stigma dan tekanan psikis terhadap yang bersangkutan.

“Yang menjadi kesulitan kita hari ini karena belum memiliki rumah AMAN untuk memberikan perlindungan terhadap anak”, ujarnya.

Selain upaya-upaya yang sudah dilakukan di atas, terangnya demi mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, kita bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti dengan GSI dan membentuk Forum Lingkungan Ramah Terhadap Anak.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

“Kita juga sudah membentuk Forum Anak di tujuh Desa yang ada di Kabupaten Ende”, katanya.

Namun Kadis Marmi mengatakan banyak tantangan yang dihadapi, seperti tidak adanya keterbukaan dari pihak keluarga ataupun lingkungan disekitarnya dalam menyuplai informasi kepada pihak Dinsos bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak.

Disisi lain, kata dia ada juga yang kita temukan, apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak, itu ditempuh dengan jalan damai.

“Harapan kita bahwa perlu ada kerjasama dari pihak keluarga dan lingkungan disekitarnya untuk terbuka dan harus lebih berani untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku, biar ada efek jera”, tutup Kadis Marmi.

Untuk diketahui, Peringatan HAN telah diselenggarakan sejak tahun 1986 silam, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1984.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Berita Terbaru