Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) , Slamet Pujiono, SH (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun  diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Badrun ditahan selama 20 hari dalam kasus investasi bodong dan dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kemarin diawal saya bilang, kita 20 hari kedepan akan lakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”, jelas Kasi Datun Slamet Pujiono, SH kepada Savanaparadise.com, Selasa (22/6/21).

Sampai saat ini, jelasnya kita masih proses atau tahap penyempurnaan surat dakwaan, dimana kita akan sempurnakan surat dakwaan sesempurna mungkin untuk menghindari kekurangan surat dakwaan.

“Jadi sebelum berakhir kemarin kita sudah minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan dan kita perpanjang 30 hari kedepan”, kata Pujiono

Baca Juga :  ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Terkait dengan penangguhan penahan Slamet Pujiono menjelaskan memang ada permintaan penangguhan atau surat permohonan penangguhan dari keluarga kepada tersangka.

Namun, tambahnya, setelah kami telaah dan teliti, untuk permohonan belum bisa kita kabulkan dan kita tetap lakukan penahanan dan kita titipkan tersangka di Polres Ende.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik
Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT
Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara
Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Berita Terbaru