Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) , Slamet Pujiono, SH (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun  diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Badrun ditahan selama 20 hari dalam kasus investasi bodong dan dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kemarin diawal saya bilang, kita 20 hari kedepan akan lakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”, jelas Kasi Datun Slamet Pujiono, SH kepada Savanaparadise.com, Selasa (22/6/21).

Sampai saat ini, jelasnya kita masih proses atau tahap penyempurnaan surat dakwaan, dimana kita akan sempurnakan surat dakwaan sesempurna mungkin untuk menghindari kekurangan surat dakwaan.

“Jadi sebelum berakhir kemarin kita sudah minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan dan kita perpanjang 30 hari kedepan”, kata Pujiono

Baca Juga :  Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil

Terkait dengan penangguhan penahan Slamet Pujiono menjelaskan memang ada permintaan penangguhan atau surat permohonan penangguhan dari keluarga kepada tersangka.

Namun, tambahnya, setelah kami telaah dan teliti, untuk permohonan belum bisa kita kabulkan dan kita tetap lakukan penahanan dan kita titipkan tersangka di Polres Ende.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Berita Terbaru