Kapolres Sabu Raijua Pimpin Apel PTDH 3 Anggota

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort ( Polres) Sabu Raijua menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polres Sabu Raijua.

Ketiga anggota tersebut diberhentikan karena telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.

Apel PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP, Jackob Saubelan SH pada Sabtu 14 Januari 2023 yang berlangsung sekitar pukul 09: 20 Wita di halaman Polres Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian ketiganya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/755/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat terhitung sejak 01 Januari 2023 diberhentikan dari Dinas Polisi Republik Indonesia.

Adapun ke-3 anggota Polres yang di PTDH Sebagai berikut:

1) Nama : Sastro Sujitno
Pangkat/brp : Brigpol /87010121
Tangal Lahir : 17 -01-1987
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/ atau pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian Iuran Dana pensiun

Baca Juga :  PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 

2) Nama : Benyamin Nahak
Pangkat/ nrp Brigpol/ 85051711
Tanggal Lahir :13 -05 1985
Jabatan : BANIT TURJAWALI SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 dan / atau pasal 11 huruf b, c dan d. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2)Pengembalian iuran dana pensiun

3) Nama : Fajar Pratama Bait
Pangkat/nrp : Bripda/94040128
Tanggal lahir : 01- 04-1994
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf b. PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 7 ayat (1) huruf b. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian iuran dana pensiun

Masing-masing di tetapkan di Kupang pada tanggal 28 Desember 2022
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/ Tanda tangan
Inspektur Jendral Polisi
Drs. JOHNI ASADOMA M.Hum

Untuk sesuai dengan aslinya
Kepala Biro SDM Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/Tanda tangan
ARI WAHYU WIDODO S.IK
Komisaris besar Polisi NRP73030670

Baca Juga :  LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

AKBP Jackob Saubelan SH saat apel dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH baru dilaksanakan dan ini merupakan satu wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian negara republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara seperti ini, terang Kapolres, tentunya dapat terlaksana karena sudah melalui tahapan tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan hal ini sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan yaitu memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan”, urai Kapolres Sabu Raijua AKBP Jackob Saubelan SH.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 
Tiba di Ende, Kepala BNPB Sebut Beredarnya Informasi Akan Ada Gempa Susulan Lebih Besar Dari M7,7 Adalah Hoaks
BPBD Bali Serahkan Bantuan di Posko Bencana Ende; Kirim Tim Medis Bantu Korban Terdampak Gempa Flores
SPPG di Ende Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:43 WIB

BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 

Berita Terbaru