Kapolres Sabu Raijua Pimpin Apel PTDH 3 Anggota

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort ( Polres) Sabu Raijua menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polres Sabu Raijua.

Ketiga anggota tersebut diberhentikan karena telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Apel PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP, Jackob Saubelan SH pada Sabtu 14 Januari 2023 yang berlangsung sekitar pukul 09: 20 Wita di halaman Polres Sabu Raijua.

Pemberhentian ketiganya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/755/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat terhitung sejak 01 Januari 2023 diberhentikan dari Dinas Polisi Republik Indonesia.

Adapun ke-3 anggota Polres yang di PTDH Sebagai berikut:

1) Nama : Sastro Sujitno
Pangkat/brp : Brigpol /87010121
Tangal Lahir : 17 -01-1987
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/ atau pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian Iuran Dana pensiun

2) Nama : Benyamin Nahak
Pangkat/ nrp Brigpol/ 85051711
Tanggal Lahir :13 -05 1985
Jabatan : BANIT TURJAWALI SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 dan / atau pasal 11 huruf b, c dan d. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2)Pengembalian iuran dana pensiun

3) Nama : Fajar Pratama Bait
Pangkat/nrp : Bripda/94040128
Tanggal lahir : 01- 04-1994
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf b. PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 7 ayat (1) huruf b. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian iuran dana pensiun

Masing-masing di tetapkan di Kupang pada tanggal 28 Desember 2022
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/ Tanda tangan
Inspektur Jendral Polisi
Drs. JOHNI ASADOMA M.Hum

Untuk sesuai dengan aslinya
Kepala Biro SDM Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/Tanda tangan
ARI WAHYU WIDODO S.IK
Komisaris besar Polisi NRP73030670

AKBP Jackob Saubelan SH saat apel dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH baru dilaksanakan dan ini merupakan satu wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian negara republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara seperti ini, terang Kapolres, tentunya dapat terlaksana karena sudah melalui tahapan tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan hal ini sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan yaitu memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan”, urai Kapolres Sabu Raijua AKBP Jackob Saubelan SH.

Penulis: Dule Dubu

Pos terkait