Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka Bersama 2 Orang Lainnya, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis kesehatan TTU, Thomas Laka, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kadis kesehatan TTU, Thomas Laka, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (27/01/2022) menetapkan status tersangka kepada Kepala dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka bersama 2 orangnya lainnya yakni Leonard Pascal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor pelaksana PT. Jerry Karya Utama, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, kecamatan Bikomi Nilulat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut langsung ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan menjelaskan, proses penetapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan karena setelah Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, ketiga orang tersebut dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Ia menjelaskan, penyidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan Intelijen yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 dan dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis terhadap objek bangunan Puskesmas Inbate, yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari proses pelelangan hingga PHO.

“Karena ada bukti permulaan yang cukup, maka pada tanggal 3 januari 2022 yang lalu, berdasarkan hasil ekspose bersama tim Jaksa di Kejari TTU maka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, kami tingkatkan ke tahap penyidikan” jelas Roberth.

Roberth menambahkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

Baca Juga :  Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Menurutnya, kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut mencapai 1,4 milyar rupiah dari total nilai proyek sebesar 6 milyard rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP, serta pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari kedepan, ketiga tersangka telah dititipkan dan diamankan di Rutan Mapolres TTU.

Roberth menuturkan, Tim penyidik Kejari TTU dalam waktu dekat akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang agar segera disidangkan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Berita Terbaru