Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (27/01/2022) menetapkan status tersangka kepada Kepala dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka bersama 2 orangnya lainnya yakni Leonard Pascal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor pelaksana PT. Jerry Karya Utama, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, kecamatan Bikomi Nilulat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut langsung ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan menjelaskan, proses penetapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan karena setelah Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, ketiga orang tersebut dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Ia menjelaskan, penyidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan Intelijen yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 dan dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis terhadap objek bangunan Puskesmas Inbate, yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari proses pelelangan hingga PHO.
“Karena ada bukti permulaan yang cukup, maka pada tanggal 3 januari 2022 yang lalu, berdasarkan hasil ekspose bersama tim Jaksa di Kejari TTU maka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, kami tingkatkan ke tahap penyidikan” jelas Roberth.
Roberth menambahkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Menurutnya, kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut mencapai 1,4 milyar rupiah dari total nilai proyek sebesar 6 milyard rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP, serta pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari kedepan, ketiga tersangka telah dititipkan dan diamankan di Rutan Mapolres TTU.
Roberth menuturkan, Tim penyidik Kejari TTU dalam waktu dekat akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang agar segera disidangkan.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi