Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka Bersama 2 Orang Lainnya, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis kesehatan TTU, Thomas Laka, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kadis kesehatan TTU, Thomas Laka, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (27/01/2022) menetapkan status tersangka kepada Kepala dinas (Kadis) kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka bersama 2 orangnya lainnya yakni Leonard Pascal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor pelaksana PT. Jerry Karya Utama, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, kecamatan Bikomi Nilulat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut langsung ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan menjelaskan, proses penetapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan karena setelah Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, ketiga orang tersebut dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Ia menjelaskan, penyidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan Intelijen yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 dan dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis terhadap objek bangunan Puskesmas Inbate, yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari proses pelelangan hingga PHO.

“Karena ada bukti permulaan yang cukup, maka pada tanggal 3 januari 2022 yang lalu, berdasarkan hasil ekspose bersama tim Jaksa di Kejari TTU maka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, kami tingkatkan ke tahap penyidikan” jelas Roberth.

Roberth menambahkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat

Menurutnya, kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut mencapai 1,4 milyar rupiah dari total nilai proyek sebesar 6 milyard rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP, serta pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari kedepan, ketiga tersangka telah dititipkan dan diamankan di Rutan Mapolres TTU.

Roberth menuturkan, Tim penyidik Kejari TTU dalam waktu dekat akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang agar segera disidangkan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Tahap Dua Tanggap Darurat; BPBD Ende Fokus Pemulihan Rumah Rusak, Trauma Healing, dan Kembalikan Pengungsi Ke Rumah
Tidur Ditenda Darurat Mandiri; Warga di Ende Mulai Alami Gangguan Kesehatan Pascagempa Flores
Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah
Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat
Dirut PT PLN Nusantara Kunjungi PLTU Ropa; Ingin Pastikan Kebutuhan Listrik Aman Bagi Warga Pasca Gempa Flores
Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M
Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:24 WIB

Tahap Dua Tanggap Darurat; BPBD Ende Fokus Pemulihan Rumah Rusak, Trauma Healing, dan Kembalikan Pengungsi Ke Rumah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Tidur Ditenda Darurat Mandiri; Warga di Ende Mulai Alami Gangguan Kesehatan Pascagempa Flores

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M

Berita Terbaru