Jurnalisme Warga pantau Layanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2013 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Jurnalisme warga diharapkan mampu membantu memantau terlaksananya pelayanan publik di NTT. Tiga bidang pelayanan publik yang paling mendapat sorotan yakni bidang administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan.

“ Program ini dimaksudkan menggunakan SMS untuk berbagai hal demi kepentingan bersama. Melalui SMS warga bisa melaporkan fakta dan peristiwa yang dialaminya”, kata Noya Letuna, Panelis Jurnalisme warga dalam pelatihan untuk Jurnalisme Warga di aula In and Out Restoran Kupang, Jumat (12/7).

Baca Juga :  Warga Belu Protes, Uang Raskin Dipakai Simpan Pinjam

Di jelaskannya Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) dan jurusan ilmu komunikasi Undana.
Menurutnya penguatan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik menjadi isu penting.

Baca Juga :  Kampanye di Oekolo, Kristiana Muki Ajak Pilih Paket Kita Sehati

Di Indonesia, kata Noya, berbagai metode pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh masyarakat pernah dilakukan, antara lain citizen report card. Akan tetapi metode pengawasan oleh masyarakat yang berbasis jurnalisme warga, khususnya jurnalisme SMS tampakya belum terlalu berkembang. Padahal potensi SMS jurnalisme sebagai metode pengawasan cukup besar.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca