Jaksa Eksekutor Kejari TTU Lakukan Eksekusi Pidana Badan Terhadap Mantan Kepala Desa Banain B

- Penulis

Jumat, 29 April 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), pada jumat, (29/4/2022), sekitar pukul 12.30 wita, melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B.

Eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH merupakan tindaklanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang yang pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH, melalui press rilis yang diterima SP menuturkan, eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg nomor : Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) .

“Hari ini, kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana” jelas Andrew.

Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya yang didampingi S. Hendrik Tiip menambahkan, bahwa untuk barang bukti dalam perkara ini berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 M , 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 M2 sesuai amar putusan di rampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

“Apabila 1 (satu) bulan sejak putusan ini di eksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan di lelang oleh Jaksa untuk menutup Uang Pengganti dan jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun” kata Andrew .

“Selain itu, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp.535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan, kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp.133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara , barang bukti Mobil Daihatsu Xenia warna Silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara , barang bukti uang tunai sejumlah Rp.107.186.421,00 (seratus tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dirampas untuk negara” tutupnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:49 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 20:43 WIB

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Berita Terbaru