Jaga Kerukunan Selama Bulan Puasa

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2013 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Walikota Kupang, Jonas Salean menghimbau semua warga Kota Kupang untuk menjaga kerukunan dan kedamaian selama bulan puasa. Himbuan ini disampaikan Jonas Salean, saat melakukan pertemuan dengan Warga Kecamatan Kelapa Lima, Senin (8/7).

Baca Juga :  Memadai, Jumlah Buku Di Dinas Perpustakaan Kabupaten TTU

“Saya menghimbau agar selama bulan puasa satu bulan penuh ini, mari kita menjaga kerukunan dan kedamaian diantara sesama warga,”kata Jonas.

Kerukunan beragama yang selama ini sudah terbina kata Jonas Salean hendaknya dijaga dan dipelihara. Apalagi selama ini ungkap Jonas, sikap saling menghargai yang selama ini terpelihara menjadi modal pemersatu warga Kota.

“Kita sudah dikenal sebagai Kota yang mempunyai tenggang rasa yang tinggi dalam hal kerukunan beragama sehingga kita tidak boleh menodainya dengan hal-hal yang merugikan diri dan orang lain,”kata Jonas.

Baca Juga :  Positif Antigen, Kades Banain B di TTU, Jalani Isolasi Terpusat

Untuk itu dirinya mengharapkan agar bagi masyarakat yang non muslim dan tidak menjalankan puasa harus mengharmati warga lain yang sementara menunaikan ibadah puasa. Selain itu pihaknya juga meminta agar tempat-tempat hiburan malam bisa lebih tertib dalam beroperasi selama bulan puasa.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca