Gubernur NTT Lantik 3 Penjabat Bupati

- Penulis

Rabu, 14 Februari 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, mengukuhkan tiga pejabat sementara Bupati, di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Rabu (14/2). Ketiga pejabat sementara Bupati itu, masing-masing penjabat Bupati Nagekeo, Cosmas Damianus Lana,SH,M.Si, pejabat Bupati Ende, Drs. Obaldus Toda,MM, dan pejabat Bupati Alor, Drs. Benyamin Lola,M.Pd.

Gubernur Frans Lebu Raya, meminta tiga pejabat sementara Bupati, untuk menjaga netralitas ASN di lingkupnya masing-masing. Kata Gubernur, kalau ada ASN yang tidak netral maka lakukan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kalau ada ASN yang tidak netral dan memenuhi syarat untuk di nonjobkan, lakukan sesuai prosedur dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta,” pintanya.

Dikatakannya, menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) menjadi sebagian tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, terutama dalam masa kampanye. Adapun tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, yaitu memimpin pelkasanaan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kemudian pejabat sementara Bupati, juga mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Menurut Lebu Raya, seorang pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Lanjut Gubernur, seorang pejabat sementara Bupati, perlu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggungjawab dengan baik. Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah provinsi NTT.

“Saya ingatkan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Gubernur mengakui, untuk mengusulkan pejabat sementara Bupati, mesti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi dan dari Kemendagri. Menurut Gubernur, telah mengusulkan sembilan nama ke Kemendagri untuk pejabat sementara Bupati. “Jadi saya minta maaf kepada para Bupati yang telah mengajukan nama-nama pejabat dari kabupaten. Namun tidak memenuhi sesuai regulasi dan kita tidak mengusulkannya,” jelas Lebu Raya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan  Setda NTT Viktor Manek mengatakan  pejabat sementara Bupati akan melaksanakan tugas sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, selama Bupati dan Wakil Bupati di tiga kabupaten tersebut menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pemilukada serentak 2018.(S13)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru