Gubernur NTT Dorong Transformasi Bank NTT Jadi Perseroda, Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing lembaga Keuangan 

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya mendorong transformasi Bank NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan daya saing lembaga keuangan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Emilia Nomleni.

Menurut Melki, perubahan status ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk membangun sistem manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah

Selama ini, Bank NTT terus melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital guna menjaga daya saing di tengah kompetisi perbankan nasional.

Baca Juga :  Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan

Selain itu, bank daerah ini juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), Bank NTT telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total pembiayaan mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan agar usaha masyarakat berkembang dan memiliki akses pasar lebih luas,” kata Melki.

Target Dividen dan Perbaikan Kinerja

Pemprov NTT juga menyoroti penurunan dividen dalam beberapa tahun terakhir, yang dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap kemampuan debitur.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menargetkan penerimaan dividen sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut akan dicapai melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income).

Baca Juga :  Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Penegasan Status dan Akses Modal

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah hanya dapat menyalurkan modal kepada BUMD yang berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, transformasi ini juga akan memperkuat fungsi kontrol melalui dewan pengawas, di samping pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama
Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi
Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 
Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:50 WIB

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:35 WIB

Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama

Senin, 4 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi

Berita Terbaru