DPRD Kota Kupang Minta Walikota Dukung Pansus

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2014 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta Walikota Kupang, Jonas Salean, harus mendukung kerja Panitia Kusus (Pansus) terkait guru honorer K2. DPRD beranggapan Kinerja Pansus bukan domainnya Walikota untuk memberikan penilaian.

Ketua Komisi B sekaligus Ketua Pansus, Kris Matutina mengatakan pekerjaan Pansus tidak memliki tendensiuus untuk mencari kesalahan orang lain. Pansus hanya mau meluruskan sebuah pekerjaan yang berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwali).

Baca Juga :  Pendemo Tarif Angkot Lempar Mobil Pamong Praja

“ Makanya kami membentuk Pansus ini untuk kepentingan DPRD, Pemerintah dan masyarakat. Untuk itu Pemkot harus mendukung dengan kerja Pansus,” kata Matutina, Kamis 12/6/14.

Matutina meminta Jonas untuk mendukung pekerjaan Pansus karena kerja Pansus ini tidak bermanfaat untuk DPRD tapi untuk kepentingan masayarakat.

Baca Juga :  Kecewa Dividen Menurun, Ketua Komisi II DPRD TTU Minta Manajemen Bank NTT Diamputasi

Ia menambahkan, Pansus ini di ataur dalam undang – undang sama halnya seperti Peraturan Walikota dan pansus ini hanya ada di DPRD.

Matutina menjelaskan kerja Pansus untuk meluruskan atas polemik Perwali yang terjadi saat ini. Semestinya kata Matutina, antara Pemerintah dan DPRD harus ada komunikasi supaya hasilnya memuaskan untuk kedua belah pihak.

“ Walikota Jangan merasa bahwa Perwalinya sudah sesuai aturan jadi tidak perlu adanya pansus lagi,” Ujarnya. (Shemar)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca