Daniel J. Kinbenu (Kanan) dan Direktur Lakmas NTT Viktor Manbait (Kiri) Saat Jumpa Pers Bersama Wartawan (Foto: Yuven Abi)
Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin diadukan oleh Daniel Jehezkiel Kinbenu (Deny) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Laporan ini dilayangkan Deny lantaran kurang lebih 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah diberi upah atau gaji.
Kepada wartawan Deny mengungkapkan jika dirinya sudah bekerja pada PT SKM sejak tahun 2004 hingga akhir 2020.
Menurutnya, selama bekerja pada perusahaan tersebut dirinya tidak pernah diupah atau digaji sesuai dengan aturan UMP yang berlaku.
“Selama saya bekerja pada PT SKM saya hanya menerima uang operasional. Uang operasional ini selain kami pake untuk kebutuhan dan kepentingan perusahaan, sisanya kemudian saya irit untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya” urai Deny.
Deny membeberkan, pada tahun 2003, direktur PT SKM Hironimus Taolin mengajak dirinya yang saat itu memiliki sebuah perusahaan yakni CV Fortuna 17 untuk bekerja sama mengikuti tender proyek di TTU. Dalam proses tender yang dilakukan mereka kemudian memenangkan sebuah paket proyek di kota Kefamenanu.
Menurut Deny, waktu itu dirinya dijanjikan fee 3 persen namun setelah fee tersebut hendak diminta Hironimus tidak memberikan uangnya dengan alasan uang untuk fee tersebut sudah digunakan untuk melunasi pajak CV Fortuna 17.
Mendapatkan penjelasan demikian maka Denypun kemudian tidak pernah meminta lagi uang fee proyek tersebut.
Deny menuturkan,kerjasama dirinya dengan Bos Hemus (Hironimus Taolin) terus berlanjut hingga akhir tahun 2020, bahkan sejak 2004 dia sudah diangkat menjadi karyawan pada PT SKM.
“Saya bekerja di PT SKM sejak 2004 dan bahkan diangkat sebagai direktur pada tahun 2019 dengan dasar akta notaris nomor 37 tanggal 31 mei tahun 2019, yang dikeluarkan oleh notaris Maria Deo Muga” jelas Deny.
Sayangnya, dalam kurun waktu tersebut, Deny tidak pernah mendapatkan upah layaknya seorang karyawan.
“Saya tidak pernah digaji sesuai dengan standar UMP. Padahal mobilitas saya sangat tinggi. Untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan keluarga saya, saya mesti berhemat dari uang operasional yang dikasi oleh bos Hemus” ungkap Deny sambil meneteskan air mata.
Hal yang sangat disesali Deny adalah dirinya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh direktur PT SKM dengan alasan yang tidak jelas.
Karena diberhentikan sepihak dengan alasan yang tidak jelas maka dengan didampingi direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, ia melaporkan direktur PT SKM Hironimus Taolin Ke Dinas Nakertrans TTU untuk mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deny berharap pihak Nakertrans dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTU Simon Soge, membenarkan adanya aduan tersebut.
“Memang benar, kami mendapatkan aduan dari karyawan PT SKM atasnama Daniel J. Kinbenu dan kami sedang mempelajari aduan tersebut, dan nanti kita akan panggil pihak pelapor dengan terlapor untuk dimintai klarifikasi” kata Simon.
“Jika memang benar bahwa hak-hak dari saudara Daniel belum dipenuhi oleh pihak PT SKM maka kita akan minta agar diselesaikan. Tentu kami juga akan meminta pihak PT SKM untuk menjelaskan alasan-alasan soal mengapa yang bersangkutan sudah bekerja sejak tahun 2004 namun tidak dipenuhi hak-haknya” sambung Simon.
Simon menyampaikan bahwa pihak Nakertrans pada prinsipnya siap menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Nanti setelah dokumen aduan ini dipelajari, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan panggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban masing-masing” jelas Simon.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi