Didampingi Kuasa hukum, Okto La,a Penuhi panggilan Polda NTT. Okto La,a Akui kesalahan  dan minta maaf secara Adat

Kupang,Savanaparadise.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.

Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.

“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.

Menurut dia, pasca kejadian, klienya juga sudah melakukan upaya damai dengan korban. Mereka sudah berciuman, sehingga kliennya beranggapan masalah sudah selesai.

“Tetapi kami dapat undangan klarifikasi dari laporan korban. Meski ada laporan itu, kami akan melakukan upaya damai. Entah proses hukumnya lanjut atau tidak,” jelasnya.

“Sebagai orang yang hidup dalam tatakrama budaya, terutama adat ketimuran, kita tetap berupaya untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, menyebut ia hadir di Polda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan berjalan lancar dan saya sangat kooperatif. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Okto La’a.***

Pos terkait