Caplok Dana Desa 800 Juta Lebih, Eks Kades Letneo Selatan TTU, Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Marselinus Sanan, pada rabu (19/5/2021) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai 800 juta lebih.

Marselinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara marathon hampir selama  9 jam oleh tim penyidik kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila kepada wartawan mengatakan, proses penyidikan terhadap penggunaan Dana Desa Letneo Selatan tahun anggaran 2017 – 2019 didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nomor 209, Tanggal 7 Mei Tahun 2021.

Lambila mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta surat -surat yang terkait dengan perkara ini, termasuk di dalamnya laporan  inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa Letneo Selatan, maka tim penyidik kejaksaan negeri TTU mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka, dan selanjutnya telah diterbitkan surat pentapan tersangka Nomor Print 217, Tanggal 19 Mei 2021 dengan tersangka atas nama MS yang adalah mantan Kepala Desa Letneo Selatan.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

“Sesuai dengan hasil penyelidikan kami, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MS adalah pinjaman pribadi. Semua bukti pinjaman berupa kwitansi ada pada bendahara desa dan telah ditunjukan pada penyidik” ungkap Robert.

“Selain bukti pinjaman pribadi, ada juga dana yang merupakan selisih lebih dari item pekerjaan yang seharusnya disetor kembali ke negara tapi tidak disetor dan digunakan untuk kepentingan pribadi” lanjut Robert.

Baca Juga :  HUT Kota Kefamenanu dan Tekad Bupati Membawa TTU Menuju Ume Naek Ume Mese

Robert mengurai bahwa akibat dari perbuatan tersangka ada indikasi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 853.771. 850;

Robert mengungkapkan, hingga saat ini baru ditetapkan tersangka tunggal yakni mantan kepala desa MS.

“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mendapatkan data – data akurat untu kemudian diputuskan apakah ada tersangka lain atau tidak” jelas Roberth.

Roberth berharap, para kepala desa yang belum terjerat kasus korupsi bekerja dengan baik dan jika ada hal-hal menyangkut penyalahgunaan Dana Desa segera bereskan agar tidak berakibat hukum.

Pantauan media ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan kades Marselinus yang masa jabatannya telah berakhir sejak November 2019, langsung dikenakan rompi orange, kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di sel Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca