Besok, DPRD Kota Gelar Paripurna Bendungan Kolhua

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2013 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- DPRD Kota Kupang akan menggelar Paripurna untuk mendengar rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) bendungan Kolhua pada hari selasa, 09/07.

“Jadi kami sudah lakukan Banmus dan rencananya paripurna akan dilakukan Selasa atau Rabu kalau tidak ada halangan,”kata Ketua Pansus Bendungan Kolhua, Fan Adrianus, di Gedung DPRD Kota, Senin (8/7).

Baca Juga :  Jefri Tapobali Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Adisucipto

Di katakannya, anggota pansus sementara melakukan finalisasi terhadap berbagai temuan yang akan dijadikan rekomendasi dalam rapat paripurna. Semua anggota pansus katanya, wajib memberikan data dan masukan selama pansus melakasankan tugasnya.

“Jadi saat sementara menyusun apa saja yang nanti akan menjadi rekomendasi pansus. Kita sudah minta semua teman-teman pansus untuk memebri masukan dan pendapat,”kata Fan.

Ditanya berapa butir rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus, Fan adrianus mengaku belum tahu sebab masih dalam pembahasan. Namun dirnya berharap agar pansus ini bisa memberikan rekomendasi yang tidak merugikan pihak manapun terkait pembangunan bendungan Kolhua.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Susi Air Gagal Mendarat di Terdamu

“Intinya kita mengeluarkan rekomendasi yang tidak merugikan pihak manapun dan berapa butir rekomendasi nanti saya belum tahu karna masih dalam pembahasan,”pungkas Fan Adrianus.

Ketua DPRD Kota Kupang, Telendmark Daud, mengatakan apa yang menjadi rekomedasi pansus nanti kita baru tahu besok. Yang pasti Rekomendasi itu akan dibahas dalam raipurna sehingga menjadi rekomendasi Dewan secara kelembagaan.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca