Awas, Ikan Berformalin Dari Lembata Masuk Kupang

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2015 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise,com,- Bagi anda penggemar ikan segar sebaiknya harus berhati-hati membeli. Temuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba menemukan Sebanyak lima ton berformalin asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sinar Bakti 02.

Sesuai hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan menunjukkan kandungan formalin dalam ikan itu sebanyak 0,44 ppm.

Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/1/2015) mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul. Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba kemarin pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg. Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten.

Dia mengku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Menurutnya, kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian Vitus M Vebrian,” ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin, tidak akan terurai dalam tubuh.

Wiandri belum memastikan pemilik ikan itu akan diproses secara hukum karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.(SP)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru