Awas, Ikan Berformalin Dari Lembata Masuk Kupang

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2015 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise,com,- Bagi anda penggemar ikan segar sebaiknya harus berhati-hati membeli. Temuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba menemukan Sebanyak lima ton berformalin asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sinar Bakti 02.

Sesuai hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan menunjukkan kandungan formalin dalam ikan itu sebanyak 0,44 ppm.

Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/1/2015) mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul.

“Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul. Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan NTT Terima Lamaran Gabriel Suku Kotan

Berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba kemarin pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg. Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten.

Dia mengku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Pemkab Ende Akan Lakukan Sidak Ke Pasar

Menurutnya, kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian Vitus M Vebrian,” ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin, tidak akan terurai dalam tubuh.

Wiandri belum memastikan pemilik ikan itu akan diproses secara hukum karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.(SP)

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Berita ini 5 kali dibaca