Audiensi Dengan Satuan Pol PP NTT, Komisi Informasi Terus Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi Informasi Provinsi NTT terus melakukan konsolidasi keterbukaan informasi pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Kali Ini Komisi Informasi melakukan kunjungan ke Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeringkatan Komisi Informasi NTT pada bulan Juli tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) yang mendapat predikat Tidak Informatif.

 

Kunjungan Komisi Informasi Dipimpin oleh Germanus Attawuwur dan didampingi Riesta Megasari (Korbid Kelembagaan. Mereka diterima oleh Kasat Cornelis Wadu, Juliadin (Kabid Linmas), Agus Widodo (Kabid SDA), Yosef Meba (Kabid tibmas), dan kepala-kepala Seksi seperti Adrianus Umbu Tena (Kasie Damkar), Salomo B. Mala Wedo (Kasubag Up). Albert Sollo (Kasie Hukum), Ari Miskan (Kasie Ops), Valentina Liviana Sanam (Kasie Binwasluh), Arnoldus Muda (Kasie PL). Hadir pula Soleman Tauselak, Staf dan admin/operator PPID.

 

Germanus pada kesempatan itu mengatakan Komisi Informasi senantiasa menempatkan setiap badan informasi publik sebagai mitra yang memiliki tujuan yang sama yakni ingin menghantar NTT sebagai Provinsi yang informatif.

 

Karena Itu kata Germanus , Komisi Informasi memiliki kewajiban normatif dan moral untuk memastikan bahwa implementasi UU KIP benar-benar terlaksana dengan baik dan benar di setiap Badan Publik.

 

Riesta Megasari pada kesempatan itu mengatakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan agar setiap Badan Publik menyediakan berbagai jenis informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi.

 

” Untuk mengukur implementasi UU itu maka Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi melalui Self Assesment Quitionary (SAQ) yang diadkakan setiap tahun. Tahun ini dalam rencana dilaksanakan pada bulan November 2024,” ujarnya.

 

Cornelis Wadu mengatakan bahwa bila dalam kunjungan Komisi Informasi ada koreksi bukan untuk mempersalahkan tetapi bersifat edukasi. Ia mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan kunjungan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik,

 

” Karena pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan pemenuhan salah satu hak asasi manusia, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi maka sesudah libur lebaran akan ada rencana tindak lanjut berupa adanya kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk membedah SAQ dalam rangka memperkuat peran dan fungsi PPID,” ujarnya.

 

Yos Meba  mengatakan bahwa SAQ itu mirip dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) di lingkup pemerintah sebagai salah satu dari tuntutan Reformasi Birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.

 

Dijelaskannya lebih lanjut SAQ ini penting sebagai bahan introspeksi diri sekaligus auto kritik dalam konteks perbaikan tata kelola pemerintahan di lembaga ini.

 

” Setiap OPD di lingkup pemerintah provinsi, sudah melakukan penandatanganan pakta integritas yang salah satu pointnya adalah setiap OPD wajib mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik,” Ujarnya.(SP)

Pos terkait