Jerhan kembali Ancam Periksa Kepsek

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2014 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Persoalan pungutan liar di SMPN 9 Kupang ditanggapi serius oleh kepala dinas pendidikan dan olah raga kota Kupang Jerhan Ledo. Ia akan memerintahkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut dan menginstruksikan agar uang yang sudah dipungut dikembalikan kepada orang tua murid. Jika tidak, kepala sekolah dip roses secara hukum.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta PLN Ganti Rugi Kepada Pelanggan

“Saya sudah bilang atas intruksi pak wali, tidak boleh ada pungutan. Kalau masih ada pungli, kepala sekolah saya periksa,” tegas Jehan menjawab wartawan, Ancaman serupa dilontarkan Jerhan saat kasus pungli di SMPN 9 Kupang diungkap media ini. Saat itu Jerhan mengancam periksa kepala sekolah, namun tidak dilakukannya dengan alasan uang pungli sudah dikembalikan.

Ditanya soal pungli yang tetap marak karena ketidak tegasannya dalam kasus pungli di SMPN 5, Jerhan mengatakan, jika kepala sekolah mengembalikanuang pungutan maka hanya diberikan peringatan. Prosedur pemberian sanksinya dilakukan secara berjenjang, tidak bisa langsung dicopot, “pungkasnya.

Baca Juga :  Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

Saya minta uang kembalikan utuh. Kalau tidak utuh kepala sekolah saya ganti,” tegasnya.

Menurutnya, dibentuknya komite sekolah agar bisa mencari dana sehingga tidak lagimembebankan orangtua murid. Namun, saat ini, semua komite sekolah justru memungut uang dari orangtua murid, “tutur Ledo.(Shemar)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca