PLT Sekda Minta Kegiatan Di Taman Nostalgia Dihentikan

- Jurnalis

Kamis, 19 Juli 2012 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kupang, Savanaparadise.com, Akibat Banyaknya  fasilitas  yang rusak saat ini di Taman Nostalgia Kota Kupang, Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Kota Kupang,Thomas Jansen Ga  meminta agar semua aktivitas yang bersifat event atau kegiatan Promosi yang dilakukan untuk sementara dihentikan.

“Kegiatan promosi maupun event sementara dihentikan dulu mengingat banyak fasilitas taman nostalgia banyak yang mengalami kerusakan,” ujar Thomas kepada wartawan diKupang, Kamis (19/07).

Baca Juga :  Penyakit Ispa Urutan Sepuluh Besar di Kota Kupang

Menurut, Sekda, saat ini banyak fasilitas ditaman nostalgia yang rusak,  seperti Lampu penerangan taman, tanaman hias serta permainan anak-anak seperti ayunan dan papan seluncuran. Kerusakan disebabkan even atau ajang promosi yang melibatkan banyak orang yang dilakukan tanpa pengawasan yang baik sehingga mengakibatkan banyak fasilitas- fasilitas yang rusak.

Baca Juga :  Harga BBM Terus Melonjak, Sopir Angkot Datangi Dishub TTU Minta Penetapan Tarif Baru

Ia menambahkan, dirinya telah meminta Dinas Tata Kota dan Pertamanan untuk merekap kerusakan-kerusakan yang terjadi agar segera diperbaiki. Selain itu ia juga meminta kepada Sat Pol PP agar pengawasan di Taman Nostagia ditingkatkan agar kerusakan-kerusakan bisa diminimalisir.

Lebih lanjut ditambahkannya, ,tempat tersebut tidak akan ditutup bagi masyarakat umum yang ingin berkunjung atau bermain main.

“Tempat itu hanya ditutup bagi kegiatan atau event yang berskala besar. Sedang bagi masyarakat umum tetap dibuka,” ujar Sekda

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca