Terlambat Bayar Angsuran, Seorang Nasabah Digebuk Hingga“Mandi Darah”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2014 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Gara-gara terlambat membayar angsuran koperasi , seorang nasabah bernama Jhon Banunaek, “mandi darah” akibat digebuk oleh tukang tagih koperasi PT. Jaya Abadi, Yan Benyamin.

Kejadian ini berlangsung dalam bemo di jalan Timor Raya, KM 9, Oesapa, kecamatan kelapa lima kota kupang, Sabtu, 7/6/14, pukul 19:00 Wita.

Baca Juga :  Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, Bupati TTU Minta Posco Covid Tiap Desa Diaktifkan Kembali

Korban terlambat melakukan pembayaran angsuran koperasi Rp. 25000. karena terus mangkir dari tanggung jawab, Jhon pun digebuk. akibatnya Jhon yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini mengalami luka-luka yang cukup serius dan mandi darah.

Baca Juga :  Gubernur Minta GP Anshor Bangun Rohani Kaum Muda

Penganiayaan ini juga disaksikan oleh rekan-rekannya namun tak ada yang mau melerai penganiyaan tersebut.

‘ Lokasi sangat dekat dengan keramaian. Selain itu, ada teman sopir lainnya yang mendengar, , tapi dia tidak mau membalas atas kejahatan si preman karena takut,” ujar Jhon.

Karena tidak terima dianiaya, Jhon pun melaporkan perbuatan tersebut ke polsek Oesapa. Laporan Jhon diterima oleh anggota piket¸ R.F. Sidabutar.(Shemar)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca