Dishub Kota Akan Buka Trayek Baru

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2013 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinas perhubungan Kota Kupang akan menambah rute trayek penumpang angkutan Umum bagi masyarakat di kelurahan Naimata, Liliba dan Oesapa Selatan. hal Ini berdasarkan permintaan masyarakat yang bertempat inggal disekitar Lokasi tersebut.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjadi di Kota Kupang

Kepala dinas perhubungan Kota Kupang, Jefrry Pelt, belum lama ini kepada wartawan mengatakan penambahan rute tersebut berdasarkan permintaan masyarakat yang selama ini mengalami Kesulitan angkutan umum.

Namun demikian menurut Jefrry Pelt pihak dinas perhubungan masih akan Mengevaluasi permintaan masyarakat di ketiga wilayah itu walau masyarakat telah mengusulkan penambahan rute angkutan umum.

Baca Juga :  Ada Permainan Rakyat Di Car Free Day

Jefry menambahkan untuk menambah rute dinas perhubungan kota kupang juga akan melakukan koordinasi dengan pengusaha angkutan agar pengusaha angkutan juga mau mengoperasikan angkutan mereka untuk melayani rute seperti yang diusulkan masyarakat di ketiga wilayah itu.

Diharapkan dengan kebijakan yang akan dilakukan dari pemerintah kota dan Kerjassama yang dilakukan dengan pengusaha angkutan dapat mempermudah Masyarakat yang menggunakan angkutan umum.(Andy Sulabesy)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca