Ende, Savanaparadise.com,- Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Ibrahim menanggapi bantahan ataupun tanggapan dari Kuasa Hukum Pemilik Kos yang diduga terlibat dalam kasus Prostitusi Online di Ende baru-baru ini.
Ia mengatakan apapun yang di sampaikan Kuasa Hukum tidak menggugurkan keyakinannya bahwa apa yang di lakukan pihaknya dalam penggerebekan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan.
“Silakan mereka menanggapi seperti apa. Karena semuanya kita sudah melewati jalur hukum. Kita menunggu saja hasil dari penegakan hukum ini seperti apa di Polres Ende. Yang penting kita sudah melaksanakan ini sesuai aturan kita. Kasus ini sudah di laporkan ke pihak Kepolisian oleh anak-anak itu sendiri”, ujar Kasat Ibrahim saat di wawancara awak media di Kantor DPRD Ende, Senin, (20/726).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Ibrahim menambahkan, penggerebekan yang dilakukan personilnya tidak mengada-ada melainkan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat ke Pak Bupati dan setelahnya Pak Bupati memerintahkan Dirinya untuk segera turun ke lokasi.
Dijelaskan, atas dasar perintah tersebut, personil dari Sat Pol PP turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memang dari pengakuan masyarakat dan setelah personil lakukan penggerebekan di temukan Lima korban ini yang kemudian di amankan.
“Dan memang sesuai pengakuan dari masyarakat lalu kita turun dan setelah di lapangan kita temukan ada lima korban ini. Dan berdasarkan pengakuan dari pihak korban, mereka layani pelanggan di tempat itu. Di kos itu”, ungkap Ibrahim.
Menjawab pertanyaan media apakah Pol PP siap menjadi saksi apabila di minta Polisi, Kasat Ibrahim menegaskan pihak siap menjadi saksi manakala di butuhkan oleh Polres Ende dan apabila ada permintaan tersebut Dirinya akan mengutus Stafnya yang berada langsung di lokasi kejadian malam itu untuk menjadi saksi.
“Saya sebagai pimpinan, dalam hal ini apabila ada permintaan dari Kapolres nanti (untuk menjadi saksi-red) bisa kita penuhi. Kita siap. Nanti staf saya yang akan menjadi saksi pada malam kejadian itu”, kata Kasat Ibrahim.
Sebelumnyanya, Kuasa Hukum NA, Benedictus Siga saat di wawancara sejumlah awak media di Kantor Sat Pol PP, Jumat, (17/7/26) membantah bahwa ada praktek prostitusi online di Kos Kosan milik kliennya.
Ia menegaskan, tidak ada tempat prostitusi di sana dan di sana hanya usaha Sembako, usaha Salon, dan juga Kos Kosan.
“Kami datang terkait undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terkait pemberitaan marak di media masa tentang Kos Kosan atau Homestay sebagai tempat Prostitusi. Kami katakan bawah tidak ada tempat prostitusi di sana. Di sana hanya ada usaha Sembako, usaha Salon, dan Kos Kosan”, tegas Benediktus.
Benedictus Siga juga membantah tentang pemberitaan yang menyatakan bahwa Saudara T sebagai Mucikari dan NA sebagai penyedia Kos Kosan dengan menetapkan target perhari 200 ribu. Menurutnya, pemeberitaan tersebut tidaklah benar.
“Terkait pemberitaan media yang menyatakan bahwa saudara Timi sebagai Mucikari tidak benar, atau ibu sebagai penyedia Kos Kosan tidak benar. Ada berita yang menyatakan ibu menetapkan target 200 Ribu tidak benar. Malah mereka itu, mengutangnya ke Ibu kos”, tegas Benedictus.
Senada, Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm Martinus Goa Rega, S.H juga membantah adanya praktek prostitusi online di Kos Kosan milik kliennya. Bahkan Ia membantah kalau kliennya menerima komisi dari praktek Prostitusi Online tersebut.
Pernyataan tersebut Ia sampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi secara internal dan dari hasil investigasi internal tersebut menurut Kuasa Hukum bahwa pemberitaan ataupun yang disampaikan terlalu dini atau prematur.
Dikatakan, semestinya harus di telusuri lebih jauh dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebab, kata dia, dari pemberitaan tersebut memberikan dampak negatif bagi kliennya secara mental
“Tim hukum kami (lakukan investigasi internal-red). Pol PP tadi katakan bahwa mereka sudah menjalankan ini berdasarkan tugas dan sudah sesuai SOP nya. Tetapi kita ketahui bersama setelah kita melakukan investigasi, keterangan-keterangan yang kita dapat dari klien kita dan pihak-pihak terkait yang berada dilokasi tersebut yang kita temukan bahwa tindakan dari penggerebekan tersebut menurut kami tidak mempunyai dasar”, kata Martinus Goa Rega.
Menurut Martinus, ketika melakukan penggerebekan semestinya harus mengetahui pemilik kos dan menunjukan surat tugas. Karena itu dalam menyikapi kejadian ini pihaknya dan seluruh tim akan mengikuti setiap proses tersebut termasuk tindakan seperti apa yang akan dilakukan Tim Kuasa Hukum ke depannya.
“Intinya hari ini kami mau tegaskan bahwa apa yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa klien kami ini dan rumah kos-kosnya klien kami ini di jadikan sebagai tempat prostitusi itu kami katakan bahwa tuduhan itu tidak di benarkan”, kata Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm ini.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










