Ende, Savanaparadise.com,- Praktek prostitusi online di Ende mendapat kecaman dan sorotan dari berbagai kalangan. Praktek ini terbongkar manakala personil Sat Pol PP kabupaten Ende, Senin, (13/7/2026) melakukan penggerebekan di salah tempat kos-kosan milik oknum ASN di Ende yang berlokasi di jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Dalam penggerebekan tersebut, personil Sat Pol PP Ende berhasil mengamankan 5 perempuan, terduga pelaku prostitusi online. Kelima perempuan ini berasal dari beberapa kabupaten sedaran Flores. Dari uraian Kasat Pol PP Ende, Ibrahim dan korban, diduga kasus tersebut mengarah ke tindak pidana perdagangan orang atau di singkat TPPO.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Perkumpulan Peduli Kasih sekaligus pemerhati perempuan dan anak kabupaten Ende, Yohana Afra Babo Raki mendorong agar kasus prostitusi online diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende untuk di investigasi lebih lanjut karena terindikasi ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) biar ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta selanjutnya kita serahkan ke Polres Ende untuk mengintevestigasi lebih lanjut karena terindikasi ke TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Saya minta seluruh stackholders harus sama-sama untuk memerangi persoalan ini supaya tidak terulang dan terjadi lagi di wilayah kita demi menciptakan Ende ramah anak da ramah perempuan”, pintah Yohana.
Menurutnya, sebagai perempuan dan pegiat perlindungan perempuan dan anak, dirinya merasa prihatin dengan kejadian tersebut karena yang menjadi korbannya adalah anak dan perempuan. Dari asesmen yang dilakukannya klepada korban, menurut keterangan Yohana, kisah anak-anak ini hingga terjerumus dalam praktek prostitusi tersebut sangat memilukan.
Yaohana menguraikan, pada dasarnya anak-anak ini enggan bekerja sebagai pelayan seks, namun karena diajak teman dan terjebak utang piutang dengan pemilik kos akhirnya terpaksa melakukan perbuatan kurang terpuji ini. Yoihana menambahkan, anak-anak ini harus membayar peroirang dengan nilai yang cukup fantastik yakni. Rp. 2 juta lebih perbulan.
“Saya tidak masuk akal masing-masing harus membayar 2 juta lebih dan itu di luar nalar saya sebagai seorang ibu dan perempuan yang notabene saya tidak terima dengan kejadian ini”, ungkap Yohana dari asesmen dengan korban.
Yohana berjanji, pihaknya akan melindungi korban meskipun kelima kroban tersebut berasal dari kabupaten lain. Ia juga bersedia dan siap mendampingi korban untuk memdorong kasus ini ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende untik di proses lebih lanjut.
“Saya berharap setelah semua proses selesai, mereka ini dapat di pulangkan ke rumahnya mereka masing-masing”, ujarnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










