Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Foto: Mateus Bheri/SP)

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Ende membongkar praktek prostitusi online di Ende. Praktek ini terbongkar saat Sat Pol PP Ende melakukan penggerebekan, pada Senin, 13 Juli 2026, tempat di mana praktek prostitusi itu di jalankan.

Dari keterangan yang di himpun oleh Sat Pol PP Ende dari 5 perempuan, pelaku prostitusi online, Mucikari dan pemilik Kos mendapat komisi dari praktek tersebut. Mucikari yang bertindak sebagai narahubung akan mengenakan tarif ke pelanggan berkisar 200 hingga 300 ribu.

Atas jasanya tersebut, Mucikari akan mendapat komisi sebesar Rp. 500 ribu untuk setiap transaksi. Berbeda dengan pemilik Kos, dari keterangan para pelaku, pemilik kos yang merupakan oknum ASN berinisial NA ini menerima komisi dari biaya kos dengan harga yang cukup fantastik sebesar Rp. 2.250.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Ende, Ibrahim saat di temui media diruang kerjanya, Rabu, (17/7/2026) menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Mucikari dan pemilik kos untuk di mintai keterangan, namun pada pemanggilan pertama ini kedua tidak hadir.

Baca Juga :  Jalan Saga - Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

“Dan sesuai regulasi yang ada, kalau misalnya pemanggilan pertama tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan berikutnya sampai tiga kali pemanggilan. Kalau misalnya setelah tiga kali pemanggilan tidak hadir, maka kita akan menjemput paksa”, tegas Kasat Ibrahim.

Kasat Ibrahim juga menegaskan, manakalah para pihak yang di panggil ini telah memberikan keterangan Sat Pol PP akan mengambil tindakan untuk membekuk ataupun menutup kos tersebut dan setelahnya terbukti adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan menyerahkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

“Kalau misalnya, baik mucikari ataupun pemilik kos setelah di ambil keterangan dan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana maka kita akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk di naikkan kasus ini. Jadi saat ini kita masih melakukan pendalaman, apakah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana perdagangan orang”, ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

“Sedangkan untuk para pelaku ini, kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan kesehatan setelahnya hasil pemeriksaan kita peroleh, kita akan laporkan ke pak Bupati, nanti kita akan menunggu inatruksi lebih lanjut, apakah mereka ini di pulangkan atau bagaimana”, terang Ibrahim.

Untuk diketahu, saat ke lima pelaku prostitusi online sudah di amankan oleh personil Sat Pol PP Ende dan telah di mintai keterangan serta pemeriksaan kesehatan. Dari keterangan yang di peroleh, 5 orang perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten di daratan flores, dengan Inisial masing-masing SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata.

Tiga orang lainnya adalah Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada, Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai, dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui, diketahui 1 orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan 1 orang positif hamil.

Penulis : Matrus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil
Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa
Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Perwabantt Lewoleba Perkuat Literasi Digital, Edukasi Anggota Gunakan QRIS Bank NTT
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:18 WIB

Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:16 WIB

Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Berita Terbaru