Ende, Savanaparadise.com,- DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna I, Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, sisa masa jabatan tahun 2024-2029, atas nama Thomas Aquino Batha DW, SH, dari Partai NasDem, masa persidangan II DPRD Ende, pada Senin, (19/1/26).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso. Hadir dalam paripurna, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH,. MH, Wakil Bupati Ende, Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, Plt. Sekda Ende, Gabriel Dala, Kapolres Ende, Dandim 1602/Ende, Ketua KPU Ende beserta Anggota, Ketua Bawaslu Ende beserta, dan segenap Pimpinan OPD
Thomas Aquino Batha DW dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 100331/1190/PEMKES, tanggal 8 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengambilan sumpah dan janji ini berlangsung hikmat yang disaksikan oleh keluarga besar Thomas Aquino dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ende dan tamu undangan lainnya.
Usai Rapat Paripurna, Thomas Aquino kepada media mengungkapkan, sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik, dirinya akan selalu bersinergi, satu ritme, dan satu nafas bersama anggota DPRD yang lain.
Selain itu, dirinya juga akan mendukung dan mensuport seluruh kebijakan pemerintah sepanjang demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.
“Tentu sebagai wakil rakyat yang hari ini sudah di ambil sumpah, saya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat kabupaten Ende termasuk masyarakat di daerah pemilihan”, tutupnya.
Sementara, Ketua DPD Partai NasDem yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ende, Yanuarius Waro mengatakan, dengan dilantik secara resmi Anggota DPRD dari fraksi NasDem tentunya mendukung seluruh kerja-kerja sebagai legislator ke depannya.
“Selama ini kan kita hanya tiga kursi sehingga tidak ada keseimbangan. Ya, sekarang kita akan fokus pada kerja-kerja sebagai DPRD untuk kepentingan masyarakat”, ujar pria yang akrab disapa Yanus Waro ini.
Penulis : Mateus Bheri/CR











