KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com –Persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jonas Salean, berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Senin (25/5) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan tersebut turut hadir Asisten Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur, Ani Etidena, SH bersama Fransisca Tuto Nugi, SH.

Ani Etidena mengapresiasi jalannya proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib.

“Kami mengapresiasi proses persidangan yang berjalan aman dan lancar. Hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan di muka persidangan.

Baca Juga :  BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Terhadap putusan hakim tentu ada pro dan kontra, dan itu merupakan hal yang lumrah dalam setiap perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum telah menyediakan ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya melalui upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.

“Kami menilai proses persidangan sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Kami juga mengapresiasi para pengunjung sidang dan simpatisan terdakwa yang tetap menjaga suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung,” Pungkasnya.(DD )

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
KPID NTT Bangun Sinergi Bersama RRI Kupang Perkuat Siaran Sehat Bagi Publik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:27 WIB

PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan

Berita Terbaru