KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG ,Savanaparadise.com– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menggandeng Balai Besar POM (BBPOM) di Kupang untuk memperkuat pengawasan iklan obat, makanan, kosmetik, dan produk herbal di media penyiaran maupun media sosial.

Kolaborasi itu mengemuka dalam kunjungan silaturahmi pimpinan dan anggota komisioner KPID NTT ke kantor BBPOM di Kupang, Senin (25/5/2026).

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dan menyepakati perpanjangan kerja sama selama tiga tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan dipimpin Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati. Turut hadir Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Salukh, Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok, anggota Yohanes AR Teme, Trisna Lilyana Dano, serta staf KPID NTT, Paulin Yuniarti Mawuntu.

Rombongan diterima langsung Kepala BBPOM di Kupang, Sem Lapik bersama jajaran.

Kepala BBPOM di Kupang, Sem Lapik, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPID NTT dalam memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan di media.

“Iklan sebelum tayang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Setelah disetujui pun tetap kami pantau agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diberikan,” katanya.

Menurut Sem Lapik, pengawasan iklan di media lokal masih menjadi tantangan karena belum ada instruksi khusus terkait pengawasan iklan di media lokal, terutama radio yang banyak menerima produk iklan obat dan makanan.

Baca Juga :  Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Berbeda dengan media nasional, kata Sem, BBPOM di Kupang telah membagi tugas pengawasan. Sejumlah staf diberikan tugas untuk menonton siaran setiap saat.

“Jika kami menemukan iklan yang tidak memenuhi ketentuan, maka kami laporkan ke pusat. Kami juga akan menyampaikan kepada KPID NTT yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan konten siaran,” ujarnya.

Ia menuturkan, BBPOM di Kupang juga melakukan pengawasan terhadap iklan di media sosial serta rutin melaksanakan program komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai komunitas lokal.

Selain itu, BBPOM juga menjalankan program nasional seperti pengawasan pangan jajanan anak sekolah. “Untuk mendukung pengawasan di wilayah NTT yang luas, BBPOM didukung lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,” tutupnya.

Ia berharap kerja sama BBPOM di Kupang dan KPID NTT dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat NTT.

Sementara itu, Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Penyiaran Indonesia kepada seluruh KPI daerah agar memperkuat kolaborasi dengan BPOM dalam pengawasan iklan obat dan makanan.

Menurut Yohanes, kerja sama KPID NTT dan BBPOM di Kupang juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI di Jakarta.

Baca Juga :  Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

“Kami ingin melakukan sinkronisasi data dalam pengawasan produk obat herbal maupun kosmetik yang dipromosikan kepada masyarakat luas,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap konten iklan obat dan makanan menjadi penting agar masyarakat NTT terlindungi dari informasi atau promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami berharap NTT bebas dari iklan atau konten yang berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Anggota KPID NTT, Aulora Agrava Modok menambahkan, KPID NTT ingin membangun sistem informasi yang akurat dan sehat di seluruh lembaga penyiaran publik, lokal, maupun swasta di NTT.

“Kami ingin lembaga penyiaran tertib dan tidak tergiur tawaran iklan tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Aulora menegaskan, lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi menyajikan informasi yang edukatif dan menghibur, tetapi juga harus memastikan konten yang disiarkan aman dan menyehatkan publik.

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 60 lembaga penyiaran di NTT yang menjadi fokus pengawasan KPID NTT, baik terkait isi siaran maupun iklan yang ditayangkan kepada masyarakat.

“Kehadiran KPID NTT dan BBPOM di Kupang harus memastikan bahwa konten akupun iklan yang disajikan benar-benar berdampak bagi masyarakat umum,” pungkasnya.***

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Senin, 25 Mei 2026 - 09:55 WIB

PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:33 WIB

RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 

Berita Terbaru