Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di RW 9, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat, 17/4/202. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas batas-batas lahan yang diklaim.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang turun langsung ke lapangan bersama para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.
Dalam proses pemeriksaan, penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara pasti titik batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mampu mengidentifikasi para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan dasar klaim penggugat, termasuk keabsahan sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.
Selain itu, majelis hakim juga tidak dapat melihat secara langsung penegasan titik-titik batas tanah dalam pemeriksaan lapangan tersebut.
Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik keluarga Tiluata, yang diperoleh dari keluarganya pada tahun 1988. Menurutnya, batas-batas tanah tersebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Sejak dulu batasnya sudah jelas. Baru sekarang muncul klaim bahwa tanahnya sampai di lokasi ini. Itu yang membuat kami kaget,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa riwayat jual beli tanah di lokasi tersebut sempat terjadi, di antaranya dari pihak Al Foenay kepada penggugat. Namun, menurutnya, transaksi tersebut tidak mencakup seluruh bidang tanah yang saat ini disengketakan.
Samuel menambahkan, keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai pemeriksaan setempat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa dalam sengketa batas tanah, verifikasi langsung terhadap titik batas menjadi hal yang penting.
“Hakim memang berpatokan pada dokumen sertifikat, namun dalam perkara seperti ini perlu juga dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.(SP)
Penulis : Tim Redaksi










