Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di RW 9, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat, 17/4/202. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas batas-batas lahan yang diklaim.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang turun langsung ke lapangan bersama para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

Dalam proses pemeriksaan, penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara pasti titik batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mampu mengidentifikasi para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan dasar klaim penggugat, termasuk keabsahan sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.

Baca Juga :  SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Selain itu, majelis hakim juga tidak dapat melihat secara langsung penegasan titik-titik batas tanah dalam pemeriksaan lapangan tersebut.

Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik keluarga Tiluata, yang diperoleh dari keluarganya pada tahun 1988. Menurutnya, batas-batas tanah tersebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Sejak dulu batasnya sudah jelas. Baru sekarang muncul klaim bahwa tanahnya sampai di lokasi ini. Itu yang membuat kami kaget,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa riwayat jual beli tanah di lokasi tersebut sempat terjadi, di antaranya dari pihak Al Foenay kepada penggugat. Namun, menurutnya, transaksi tersebut tidak mencakup seluruh bidang tanah yang saat ini disengketakan.

Baca Juga :  Tiga Dekade GMNI Kupang: Mencetak Kader Nasionalis dari Timur Indonesia

Samuel menambahkan, keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai pemeriksaan setempat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa dalam sengketa batas tanah, verifikasi langsung terhadap titik batas menjadi hal yang penting.

“Hakim memang berpatokan pada dokumen sertifikat, namun dalam perkara seperti ini perlu juga dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
Gubernur NTT Dorong Transformasi Bank NTT Jadi Perseroda, Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing lembaga Keuangan 
Gubernur NTT pangkas program OPD yang tak berdampak.Akademisi Unwira :  Kebijakan yang krisis paradigma Pembangunan,dorong perbaikan design kelembagaan yang stagnan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:43 WIB

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru