Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial di lingkungan sekolah.

Surat pemberitahuan bernomor 000.5.9.4/2027/UPK3 tertanggal 27 Maret 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah se-NTT. Dalam surat tersebut, Dinas menyoroti semakin masifnya penggunaan media sosial oleh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital serta etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah dampak negatif, termasuk potensi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Warga sekolah diingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), tidak membuat atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain, serta menghindari informasi yang dapat memicu konflik antar kelompok.

Baca Juga :  Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng

Selain itu, Ambros juga mengingatkan agar warga sekolah menjauhi berbagai aktivitas negatif di dunia digital seperti perundungan (bullying), judi online, penyalahgunaan game online, hingga konten pornografi.

Sementara itu kepala UPTD Tekkomdik (Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Martina Hartini Bere mengatakan surat hinbaun itu sebagai langkah konkret untuk melakukan pencegahan dilingkungan satuan Pendidikan.

Oleh sebab itu Martina meminta pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi internal terkait pentingnya etika digital, mengawasi penggunaan media sosial yang mengatasnamakan institusi, serta mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembelajaran yang positif dan kreatif.

Baca Juga :  Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Tak hanya itu Martina juga mendorong peran orang tua dan wali murid juga agar turut aktif dalam mengawasi dan mendampingi peserta didik dalam penggunaan media sosial, terutama di luar lingkungan sekolah.

Di sisi lain kata Martina peran kolaboratif antara sekolah dan orang tua turut menjadi kunci dalam upaya pencegahan ini. Pihak sekolah didorong untuk melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah.

” Mengarahkan pemanfaatannya ke hal-hal yang positif dan edukatif. Dengan sinergi tersebut, diharapkan seluruh warga sekolah dapat terhindar dari risiko pelanggaran hukum di ruang digital sekaligus mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, sehat, dan produktif, ” ujarnya.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama
Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi
Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 
Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:50 WIB

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:35 WIB

Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama

Berita Terbaru