Logika Dinding Tembok dan Dialog Formalistik : Mengapa Nalar dan Nurani Bukan Sekedar Kosmetik Kebijakan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rian Laka

Alumni PMKRI Cabang Ende

Kakanda Maxi Mari dalam opininya mencoba menawarkan sebuah jembatan bertajuk “Dialog Kebijakan Berbasis Nalar dan Nurani”. Sebuah tawaran yang nampak teduh, bijak, dan sangat akademis. Namun, bagi mereka yang perutnya bergantung pada setiap jengkal tanah di Ndao, narasi “melampaui dikotomi” ini terasa seperti sebuah fatamorgana intelektual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kali aksi damai yang dilakukan PMKRI Cabang Ende yang dipimpin Daniel Turof bersama para pedagang di Ndao meminta bahkan mendesak beraudiensi dengan Kepala Daerah, namun Bupati Ende enggan menemui masa aksi. Disinilah awal arus kegelisahan bermuara dan gelombang mosi tidak percaya terhadap Pemerintah, mulai nampak. Pertanyaan kritis akademis, ada apa dengan Kepala Daerah hingga enggan menemui masa aksi.

Apakah karena ada keterlibatan PMKRI Ende bersama para pedagang tersebut ataukah ada alasan urgen lainnya hingga Kepala Daerah menghindar dari tuntutan masa aksi. Saya kira, kakanda Maxi Mari dengan segantang pengalaman aktifisnya berpengalaman soal ini, selama dulu masih aktif ber – PMKRI.

Kembali pada konteks, ada bahaya laten ketika kita bicara soal “dialog” di tengah posisi tawar yang timpang. Mengapa tawaran “dialog” Kakanda Maxi Mari berisiko menjadi sekadar kosmetik birokrasi jika tidak dibarengi dengan keberanian untuk mengoreksi kesalahan prosedur negara.

Pertama, Dialog Berbalut Sosialisasi?

Kakanda Maxi bicara soal dialog, namun sejarah penertiban di negeri ini mencatat bahwa dialog seringkali hanyalah panggung sandiwara dimana pemerintah datang membawa “keputusan yang sudah jadi” untuk kemudian membantis kembali dengan sebutan “kesepakatan”. Dalam konteks ini Adinda kira, kakanda Maxi paham betul soal niat dan strategi yang dikemas dalam dialog receh macam ini, oleh pemerintah.

Dialog berbasis nurani tidak bisa terjadi jika pemerintah tetap memegang “pistol” bernama ancaman penertiban. Dialog yang jujur dimulai dengan pengakuan hak. Sebelum bicara dialog, apakah pemerintah bersedia mengakui bahwa selama 15 tahun mereka telah melakukan pembiaran yang menciptakan hak ekonomi rakyat? Jika tidak, maka dialog tersebut hanyalah monolog kekuasaan yang dipoles dengan kata “nurani”.

Kedua, Kritik Terhadap “Nalar Mitigasi” yang Elitis

Opini Kakanda Maxi masih terjebak pada asumsi bahwa mitigasi adalah sebuah dogma yang tak terbantahkan. Nalar mitigasi yang elitis sering kali gagal melihat bahwa Kemiskinan adalah Bencana yang Lebih Nyata dari pada potensi bencana alam yang belum terukur datanya secara spesifik di Ndao. Jika mitigasi digunakan untuk mengusir, maka itu bukan nalar, melainkan instrumentalisasi rasa takut. Nalar yang jernih seharusnya bertanya: Mengapa teknologi mitigasi tidak digunakan untuk menata lapak agar tahan bencana, alih-alih meratakannya? Mengapa nalar kita hanya tajam untuk mengusir, tapi tumpul untuk berinovasi?

Ketiga, Melampaui Dikotomi” atau Melanggengkan Status Quo?

Dalam sanggahan, kakanda Maxi Mari Mengatakan bahwa kita telah melampaui dikotomi antara aturan dan kemanusiaan, itu adalah sebuah lompatan logika yang berbahaya jika aturan tersebut sedang digunakan untuk menindas. Aturan dan Kemanusiaan tidak perlu “dilampaui”, tapi aturanlah yang harus tunduk pada kemanusiaan.

Dalam hierarki hukum tertinggi, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Ketika Kakanda Maxi mencoba mensejajarkan teks regulasi yang kaku dengan nyawa manusia dalam sebuah “dialog”, ia sebenarnya sedang memberikan panggung bagi ketidakadilan untuk bernegosiasi. Kemanusiaan tidak bisa dinegosiasikan dengan pasal-pasal tata ruang yang cacat sosiologis.

Paradoks Tapping Box : Nalar Ekonomi yang Terbelah

Mari kita bawa dialog ini ke meja makan rakyat. Pemerintah mengejar Tapping Box untuk transparansi pajak, sebuah nalar ekonomi yang modern. Namun, merusak ekosistem Ndao adalah nalar ekonomi yang primitif. Nalar mana yang dipakai ketika pemerintah ingin memungut pajak dari rakyat, tapi di saat yang sama menghancurkan alat produksi rakyat? Jika Kakanda Maxi bicara soal nurani, di manakah nurani kebijakan yang tega memutus rantai sirkulasi uang Rp2,4 Miliar per tahun di saat inflasi dan daya beli sedang mencekik Ende?

Kepada Kakanda Maxi Mari, kita harus jujur: Ndao tidak butuh simposium atau dialog-dialog retoris di hotel berbintang. Rakyat di kawasan Ndao butuh Kepastian Hak. Jika “Melampaui Dikotomi” berarti membiarkan aturan sempadan tetap berdiri sebagai ancaman sambil mengajak pedagang “berdiskusi” tentang cara mereka pergi, maka mereka menolak dialog itu.

Kebijakan berbasis nurani bukanlah kebijakan yang mencari jalan tengah antara “menggusur” dan “menata”, melainkan kebijakan yang berani berkata: “Aturan ini salah karena ia melukai rakyatnya sendiri, maka aturan ini harus diubah.” Jangan biarkan nalar dan nurani hanya menjadi diksi pemanis untuk membungkus sebuah “eksekusi” yang halus. Di Ndao, kebenaran tidak sedang mencari jalan tengah; melainkan ia sedang menuntut keadilan.

Logika Konyol Relokasi

Pada alinea ketiga opininya, kakanda Maxi menawarkan sebuah konsep yang nampak sangat solutif, “relokasi yang strategis dan berkelanjutan”, Ia berargumen penertiban bukan untuk ditolak melainkan harus difasilitasi dengan transisi yang berkeadilan. Sekilas, ini adalah musik yang merdu di telinga birokrasi. Namun, bagi para pelaku usaha di Ndao, ini adalah ancaman yang di bungkus dengan pita kado.

Bahwasannya konsep “Relokasi Strategis” seringkali cacat logika dan sulit menyentuh rasa keadilan yang hakiki, yakni membunuh ekosistem organik yang tak tergantikan, kegagalan historis relokasi (proyeksi atau solusi), ironi penertiban ditengah target PAD dan relokasi adalah jalan pintas malas.

Membunuh “Ekosistem Organik” yang Tak Tergantikan

Ekonomi Ndao bukan sekadar kumpulan lapak yang bisa dipindah-tempel (copy-paste) ke lokasi lain. Ia adalah sebuah Ekosistem Organik yang terbentuk selama 15 tahun. Lokasi usaha bukan sekadar koordinat GPS, melainkan tentang traffic, memori kolektif pelanggan, dan kedekatan dengan sumber daya. Memindahkan pedagang ke “lokasi yang lebih aman dan teratur” (yang biasanya berarti jauh dari pusat keramaian alami) adalah cara halus untuk membunuh usaha mereka secara perlahan. Apakah pemerintah mampu menjamin bahwa di lokasi baru, omzet pedagang akan tetap sama? Jika tidak, maka “transisi yang berkeadilan” hanyalah omong kosong administratif.

Baca Juga :  Melawan Tirani Teks: "Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala"

Kegagalan Historis Relokasi: Proyek atau Solusi?

Kita harus kritis terhadap sejarah relokasi di berbagai daerah. Seringkali, lokasi baru yang disediakan pemerintah menjadi “pasar mati” karena gagal membaca arus ekonomi mikro. Memfasilitasi transisi butuh biaya besar dan perencanaan yang luar biasa matang. Apakah Pemerintah Ende saat ini memiliki anggaran dan desain sosiologis yang siap? Ataukah relokasi ini hanya akan menjadi proyek pembangunan fisik gedung pasar baru yang kelak akan terbengkalai karena ditinggalkan pedagang yang bangkrut? Menawarkan relokasi tanpa jaminan keberlangsungan pendapatan adalah tindakan berjudi dengan perut rakyat.

Ironi Penertiban di Tengah Target PAD

Kakanda Maxi menyebut relokasi sesuai regulasi dan tata ruang. Namun, ada paradoks besar di sini. Di tahun 2026 ini, pemerintah sedang mengejar PAD melalui Tapping Box. Dengan relokasi, pemerintah berisiko menciptakan masa vakum ekonomi. Berapa lama pedagang harus berhenti berjualan selama proses pindah? Berapa banyak perputaran uang yang hilang? Mengapa pemerintah tidak menggunakan energinya untuk melakukan On-Site Upgrade (Penataan di Tempat) yang lebih murah dan tidak memutus rantai ekonomi, daripada memaksakan relokasi yang penuh risiko kegagalan?

Relokasi adalah “Jalan Pintas” Malas

Mengatakan relokasi adalah solusi terbaik adalah tanda malasnya inovasi dalam penataan ruang. Nalar yang progresif seharusnya bertanya: “Bagaimana cara mengintegrasikan pedagang ini ke dalam tata ruang pantai yang modern?” Bali bisa melakukan penataan pesisir tanpa mengusir. Labuan Bajo bisa menata tanpa mematikan usaha lokal. Mengapa di Ende solusinya selalu “pindahkan”? Ini membuktikan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas “membersihkan lahan” daripada bekerja keras merancang arsitektur ruang yang inklusif.

Keadilan Bukan Tentang Memindahkan, Tapi Tentang Mempertahankan. Kepada Kakanda Maxi Mari, kita perlu menegaskan: Keadilan tidak bisa dicapai dengan cara mencabut orang dari akarnya. Relokasi yang Anda tawarkan, meskipun dibalut kata “strategis”, tetaplah sebuah tindakan memutus sejarah dan urat nadi ekonomi. Jangan gunakan diksi “transisi yang berkeadilan” untuk melegitimasi pengusiran halus. Jika pemerintah benar-benar beritikad baik, biarkan mereka tetap di Ndao dengan standar estetika dan keamanan yang baru. Penataan di tempat (On-Site Upgrading) adalah satu-satunya dialog yang berbasis nurani, selebihnya hanyalah teknokrasi yang dingin.

Pengalihan Kelalaian Negara Jadi Ketidakpatuhan Rakyat

Pada alinea keenam, Kakanda Maxi Mari mencoba melemparkan sebuah pertanyaan yang saya menilai amat provokatif: Apakah toleransi berlebihan terhadap pelanggaran aturan menggerus kepastian hukum itu sendiri? Sebuah pertanyaan yang nampak menjaga marwah hukum, namun sebenarnya mengandung cacat logika sosiologis yang mendalam. Mari kita luruskan nalar hukum ini agar tidak menjadi alat untuk menyudutkan rakyat kecil:

Pembiaran Negara Bukanlah Toleransi, Melainkan Kegagalan Administratif
Menggunakan istilah “toleransi berlebihan” untuk menutupi pembiaran selama 15 tahun adalah sebuah eufemisme yang menyesatkan. Dalam Hukum Administrasi Negara, jika otoritas diam selama belasan tahun sementara rakyat membangun kehidupan di sana, itu bukanlah “toleransi”, melainkan Persetujuan Diam-diam (Tacit Approval). Kepastian hukum justru digerus ketika pemerintah tiba-tiba membatalkan “persetujuan” yang sudah berjalan 15 tahun tanpa kompensasi moral dan ekonomi yang setara. Siapa yang merusak kepastian hukum? Bukan pedagang yang mencari makan, tapi pemerintah yang inkonsisten dalam menegakkan aturan sejak awal.

Ketidakpatuhan atau Ketiadaan Ruang Alternatif? Kakanda Maxi menyebut adanya “ketidakpatuhan yang berlarut-larut”. Kepatuhan hanya bisa lahir jika ada sistem yang memungkinkan rakyat untuk patuh tanpa harus mati kelaparan. Selama 15 tahun, apakah pemerintah pernah menawarkan zonasi yang legal dan strategis bagi mereka? Jika pilihannya adalah “melanggar sempadan untuk makan” atau “patuh aturan tapi mati kelaparan”, maka rakyat akan selalu memilih hidup. Menyebut ini sebagai “ketidakpatuhan” tanpa melihat absennya negara dalam menyediakan ruang ekonomi adalah sebuah arogansi teknokrasi.

Paradoks Kepastian Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Jika Kakanda Maxi khawatir tentang “tergerusnya kepastian hukum”, mari kita bicara tentang konsistensi. Mengapa kepastian hukum hanya diributkan saat berhadapan dengan pedagang kaki lima di Ndao? Bagaimana dengan izin-izin bangunan besar, hotel, atau perumahan mewah di pesisir lain yang juga menabrak aturan sempadan pantai namun tetap aman karena “administrasinya rapi”? Kepastian hukum sejati tidak mengenal kasta. Jika hanya rakyat kecil yang disasar dengan dalih “menjaga aturan”, maka yang sedang ditegakkan bukanlah Hukum, melainkan Kekuasaan yang Berkedok Hukum.

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Kepastian hukum tidak berdiri di ruang hampa; ia harus mengabdi pada keadilan. Mengorbankan hak hidup 100 jiwa demi sebuah “kepastian teks” di atas kertas adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Hukum yang menggerus kemanusiaan adalah hukum yang sakit. Kepastian hukum seharusnya menjamin bahwa rakyat yang sudah bekerja keras selama belasan tahun tidak akan diusir begitu saja oleh ego sesaat penguasa.

Cacat Logika Keadilan

Pada alinea kedelapan, Kakanda Maxi Mari melemparkan peringatan yang nampak heroik: Jangan sampai upaya melindungi hak sekelompok orang (pedagang Ndao) menjadi pintu gerbang bagi anarki hukum yang merugikan banyak orang di masa depan. Kalimat ini cantik secara sastra, namun cacat secara logika keadilan. Mari kita bedah mengapa narasi “Anarki Hukum” ini adalah sebuah sesat pikir (logical fallacy):

Membela Hak Rakyat Bukanlah Anarki, Itu adalah Kontrol Sosial. Menyebut pembelaan terhadap hak ekonomi rakyat sebagai “pintu gerbang anarki” adalah bentuk penghinaan terhadap nalar demokrasi. Anarki hukum justru terjadi ketika pemerintah boleh melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (seperti asas kepastian hukum dan proporsionalitas) tanpa ada yang mengkritik. Justru dengan mempertahankan hak pedagang Ndao yang sudah 15 tahun di sana, kita sedang menyelamatkan hukum dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

Baca Juga :  Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan - Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Jika hari ini pemerintah bisa mengusir pedagang Ndao hanya dengan modal teks regulasi yang kaku, maka besok siapa pun—termasuk “banyak orang” yang disebut Kakanda Maxi—bisa menjadi korban berikutnya.

“Banyak Orang” yang Mana? (Abstraksi yang Menyesatkan) Kakanda Maxi menggunakan istilah “banyak orang” untuk melegitimasi penggusuran sekelompok kecil orang. Siapakah “banyak orang” yang dirugikan oleh keberadaan pedagang di Ndao? Apakah pejalan kaki yang kehilangan trotoar sesaat, ataukah para elit yang mata estetikanya terganggu? Mari kita bandingkan: Mana yang lebih merugikan “banyak orang”—pantai yang sedikit kurang rapi tapi menghidupkan ekonomi mikro senilai Rp2,4 Miliar per tahun, atau pantai yang bersih tapi menciptakan pengangguran baru dan beban bansos bagi daerah? Jangan gunakan diksi “banyak orang” untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ruang secara inklusif.

Anarki Sejati Adalah Ketidakadilan yang Dilegalkan Anarki hukum yang sesungguhnya bukan terjadi saat rakyat menuntut haknya, melainkan saat hukum digunakan secara tebang pilih. Jika Kakanda Maxi takut akan anarki, mengapa ia tidak bersuara lantang terhadap bangunan-bangunan besar yang melanggar sempadan pantai di titik lain? Ketika hukum hanya tajam pada rombong kayu dan tumpul pada tembok beton, itulah Anarki Hukum yang Nyata. Di sana terjadi penggerusan wibawa hukum karena rakyat melihat bahwa keadilan bisa dibeli dengan administrasi yang rapi, sementara kemiskinan dihukum dengan pengusiran.

Solusi Inklusif adalah Obat Anarki
Membela pedagang Ndao tidak berarti mendukung pelanggaran aturan selamanya.

Solusi yang kita tawarkan adalah Penataan Terpadu (On-Site Upgrade). Ini justru memperkuat hukum karena mengubah status dari “ilegal” menjadi “teratur dan legal”. Inilah cara menutup pintu anarki: dengan merangkul rakyat masuk ke dalam sistem, bukan dengan membuang mereka ke luar sistem yang hanya akan melahirkan dendam sosial di masa depan.

Mitigasi atau Eksekusi : Menyelamatkan Dengan Cara Memiskinkan

Pada alinea ke-10 dan ke-11, Kakanda Maxi menggunakan tameng “Mandat Negara” untuk membungkus rencana penertiban Ndao sebagai upaya luhur mitigasi bencana. Ia berargumen bahwa penertiban adalah pencegahan agar tidak terjadi kerugian besar di masa depan. Narasi ini nampak heroik, namun ia mengandung Cacat Empati dan Kesesatan Berpikir Teknokrasi yang sangat nyata.

Mitigasi Bukan Berarti Mengosongkan, Tapi Mengamankan Jika mandat negara adalah melindungi hak hidup, mengapa solusinya selalu “pengusiran”? Mandat mitigasi yang cerdas adalah Adaptasi Infrastruktur, bukan Eliminasi Sosial. Jika kawasan Ndao dianggap rawan bencana, negara yang bertanggung jawab seharusnya membangun seawall (tanggul pantai) yang estetik, menyediakan sistem peringatan dini, atau merancang lapak-lapak pedagang yang tahan bencana (disaster-resilient architecture). Menggusur mereka dengan alasan “menyelamatkan nyawa” tanpa memberi kepastian ekonomi adalah tindakan menyelamatkan rakyat dari tsunami, tapi membiarkan mereka mati kelaparan. Mana yang lebih mendesak bagi rakyat saat ini?

Bencana Ekonomi: Bahaya Nyata yang Sedang Berlangsung Kakanda Maxi bicara soal “kerugian besar ketika bencana terjadi” (masa depan yang belum tentu). Namun, ia buta terhadap Bencana Ekonomi yang pasti terjadi besok pagi jika pedagang diusir. Kehilangan pendapatan harian, hilangnya biaya sekolah anak, dan hancurnya modal usaha adalah Bencana Nyata yang diciptakan oleh kebijakan pemerintah hari ini. Mandat negara untuk “melindungi harta benda warga negara” (sesuai kutipan Kakanda Maxi) justru sedang dilanggar oleh pemerintah sendiri saat mereka meratakan lapak yang dibangun dari keringat rakyat selama 15 tahun. Mengapa negara lebih takut pada bayang-bayang bencana alam daripada kenyataan bencana kemiskinan yang mereka buat sendiri?

Standar Ganda Mitigasi: Di Mana Keadilan Spasialnya? Jika mandat negara adalah perlindungan warga di area rawan bencana, mengapa hanya Ndao yang ditertibkan?
Sepanjang pesisir Ende, ada banyak bangunan beton, hotel, dan usaha besar yang berdiri di atas zona yang secara geografis sama rawan bencananya dengan Ndao. Mengapa “mandat negara” ini tidak menyentuh mereka? Jika pemerintah konsisten pada mitigasi, mereka harus berani meratakan seluruh bangunan yang melanggar sempadan tanpa pandang bulu. Selama penertiban hanya menyasar rakyat kecil, maka narasi “mitigasi” hanyalah eufemisme dari pengusiran kelas sosial bawah.

Mitigasi Tanpa Data Adalah Spekulasi
Mandat negara harus berbasis pada Prinsip Akuntabilitas. Kita menantang pemerintah: Tunjukkan peta zonasi risiko bencana yang paling mutakhir dan detail untuk Ndao. Jika pemerintah tidak bisa menunjukkan bahwa rombong kayu pedagang adalah faktor yang memperparah risiko bencana, maka alasan mitigasi tersebut hanyalah spekulasi administratif untuk melegitimasi penertiban yang tidak punya landasan ilmiah.

Melawan “Kasih Sayang” yang Menindas

Kepada Kakanda Maxi Mari, kita perlu tegaskan: Mandat negara untuk melindungi nyawa tidak boleh dijalankan dengan cara menghancurkan kehidupan. Jika pemerintah benar-benar ingin menjalankan mandat mitigasi, lakukanlah penataan di tempat (on-site development) dengan standar keamanan yang lebih baik. Berikan mereka pelatihan siaga bencana, bukan surat pengosongan lahan. Jangan gunakan kekuasaan negara untuk “menyelamatkan” rakyat dengan cara mencabut satu-satunya alat mereka untuk bertahan hidup. Sebab, bagi rakyat kecil di Ndao, penggusuran tanpa solusi adalah bencana yang jauh lebih mengerikan daripada ombak laut Sawu. (Kepada Kakanda Maxi Mari, saya kira spiritualitas PMKRI kita tetap menyala seperti Matahari yang tak lekang untuk bersinar). Salam Fraternitas

Berita Terkait

Analisis Kritis Kelemahan Logika Antara Retorika Sensasional dan Rasionalitas Kebijakan dalam Kasus Penertiban Ndao
Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani
Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”
Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan
Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis
Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 
Opini: Nasionalisme Kehilangan Makna dan Ruh?
Opini; Mampukah Pemimpin Ende Baru Mendayu Sampan Menuju Jakarta?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:53 WIB

Analisis Kritis Kelemahan Logika Antara Retorika Sensasional dan Rasionalitas Kebijakan dalam Kasus Penertiban Ndao

Rabu, 1 April 2026 - 10:22 WIB

Logika Dinding Tembok dan Dialog Formalistik : Mengapa Nalar dan Nurani Bukan Sekedar Kosmetik Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32 WIB

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Senin, 30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Berita Terbaru