Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rian Laka

Alumni PMKRI Cabang Ende

Membaca opini Kakanda Ku Maxi Mari yang berjudul “Antara Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan”, kita seolah disuguhi sebuah khotbah administratif yang kaku. Narasi yang dibangun terjebak dalam fetishisme legalistik—sebuah pemujaan berlebihan terhadap teks aturan tanpa melihat konteks kemanusiaan (humanity) di baliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwasannya Pemerintah Kabupaten Ende berencana menjadikan Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi Bencana untuk menjustifikasi rencana penertiban di Ndao. Sebuah argumen yang nampak saintifik namun rapuh secara empiris. Jika kita bedah dengan nalar kritis, ia hanyalah sebuah Trik kebijakan birokrasi untuk mencuci tangan dari tanggung jawab sosial. Mari kita bedah secara lengkap mengapa argumen “Regulasi dan Mitigasi” ini adalah sebuah kecelakaan berpikir (logis) serta kebaikan bersama dinilai sebagai mitos.

Regulasi Bukan Kitab Suci, Ia Adalah Produk Kesepakatan, Tata ruang (RTRW/RDTR) bukanlah wahyu Tuhan yang turun dari langit tanpa bisa diganggu gugat. Ia adalah produk hukum yang dibuat oleh manusia, yang seharusnya memiliki sifat Adaptif dan Dinamis Bukan statis dan represif.

Bagi kita yang berpijak pada realitas dan merasakan getirnya air mata masyarakat Ndao, menilai argumen tersebut hanyalah sebuah upaya “pembaptisan” atas rencana penggusuran dengan menggunakan istilah-istilah mentereng seperti “tata ruang” dan “mitigasi”. Namun, mari kita bedah secara jernih mengapa argumen Kakanda Maxi Mari tersebut dinilai belum sempurna baik secara nalar dan prosedur.

Regulasi Bukan Kitab Suci:

Regilasi Adalah Produk Kesepakatan yang Adaptif. Pernyataan tersebut seolah – olah menempatkan Regulasi Tata Ruang sebagai “Kitab Suci” yang turun dari langit dan tak boleh diganggu gugat. Ini adalah kekeliruan fatal dalam memahami Hukum Administrasi Negara (HAN).

Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika sebuah regulasi sempadan pantai dipaksakan secara kaku setelah 15 tahun pembiaran, maka negara telah melanggar asas “Legitimate Expectation” (Harapan yang Wajar).

Selama belasan tahun, para pedagang Ndao membangun ekonomi secara mandiri karena negara “mengizinkan” melalui pembiaran dan penarikan retribusi. Menghukum mereka sekarang dengan dalih tata ruang adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Regulasi harusnya menata (to arrange), bukan membinasakan (to destroy).

Mitigasi Bukan Berhala: Mana Kajian Paparan Risikonya?

Menjadikan “Mitigasi Bencana” sebagai alasan absolut untuk menertibkan Ndao adalah sebuah Trik birokrasi yang paling aman, namun paling kosong substansi.
Mitigasi bencana yang sejati berbasis pada data ilmiah, bukan selera visual. Jika pemerintah atau Maxi Mari ingin bicara mitigasi, tunjukkan kepada publik: Mana dokumen Kajian Paparan Risiko khusus Ndao? Apakah para pedagang lebih mengancam keselamatan dari pada bangunan-bangunan beton permanen di pesisir Ende lainnya yang tetap tegak berdiri? Menjadikan mitigasi sebagai alasan untuk mengusir pedagang kecil sementara “mata” birokrasi tertutup pada pelanggaran sempadan oleh modal besar adalah bentuk ketidakadilan spasial (spatial injustice).

Baca Juga :  Mitos "Kebaikan Bersama" di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Skizofrenia Kebijakan: Menagih Pajak Sambil Membunuh Subjeknya

Ada kontradiksi yang menggelikan antara kebijakan Tapping Box dan penertiban Ndao. Di satu sisi, pemerintah berambisi mengejar PAD melalui digitalisasi pajak, namun di sisi lain, pemerintah menghancurkan ekosistem ekonomi mikro di Ndao yang memutar uang miliaran rupiah per tahun.

Bagaimana mungkin pemerintah bicara soal target pendapatan daerah jika basis ekonomi rakyat yang sudah mandiri selama 15 tahun justru diratakan dengan tanah? Ini adalah kebijakan yang membelah diri. Menghilangkan pedagang Ndao berarti menghilangkan perputaran uang Rp2,4 Miliar per tahun dari sirkulasi pasar lokal Ende. Ini bukan langkah strategis, ini adalah bunuh diri ekonomi.

Keadilan Ruang: Sempadan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Tulisan Kaka dan Maxi Mari mengabaikan mandat Pasal 33 UUD 1945. Sempadan pantai adalah milik publik, dan publik yang paling berhak adalah rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana secara produktif.

Kebaikan bersama (bonum commune) tidak bisa dicapai dengan cara mengorbankan piring nasi puluhan kepala keluarga demi estetika trotoar yang kosong dan dingin. Jika pemerintah hanya ingin pantai yang rapi untuk berswafoto namun membiarkan dapur rakyatnya padam, maka pemerintah sedang membangun monumen ketidakpedulian.

Menuntut Nurani Kepemimpinan

Kita menantang Pemerintah Kabupaten Ende dan para pendukung opini “regulasi buta” ini: Berhentilah menyembah teks, mulailah melihat nyawa. Regulasi tata ruang harus direvisi untuk mengakomodasi zonasi ekonomi rakyat. Mitigasi harus diwujudkan dalam bentuk standar bangunan lapak yang aman, bukan penggusuran.

Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas mereka yang lemah hanya karena mereka tidak memiliki akses ke meja-meja kekuasaan. Ndao bukan sekadar koordinat di peta tata ruang; ia adalah detak jantung ekonomi rakyat Ende yang harus dijaga, bukan dipadamkan atas nama “berhala” administrasi.

Maka dari itu, kita berharap kepada Pemerintah untuk tidak menjadikan regulasi tata ruang sebagai kitab suci dan mitigasi bencana sebagai berhala untuk disembah. Karena aspek (humanity) kemanusiaan dan ekonomi harus dipertimbangkan dengan bijaksana dan solutif.

Mitigasi : Integrasi Bukan Eliminasi

Mitigasi yang benar adalah Integrasi, bukan Eliminasi. Melindungi rakyat dari bencana berarti memberi mereka tempat yang lebih aman dan layak, bukan membuang mereka ke jurang kemiskinan—yang merupakan bencana sosial yang jauh lebih nyata.

Baca Juga :  Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Keadilan Ruang (Spatial Justice) Dalam filsafat hukum, dikenal istilah Spatial Justice. Ruang publik (sempadan pantai) memang milik negara, namun negara memegangnya sebagai Amanah, bukan sebagai Pemilik Mutlak. Pemanfaatan ruang harus mengutamakan fungsi sosial. Rakyat yang sudah 15 tahun memutar ekonomi di sana telah menciptakan “Fungsi Sosial Ruang”. Menghilangkan mereka demi estetika “ruang kosong” adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi bahwa bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33). Bukan untuk sebesar-besarnya “kerapian administratif”.

Kalau kita flat back kembali terkait Tapping Box vs Penertiban: Kontradiksi Logika PAD Di satu sisi, pemerintah mengejar Tapping Box untuk memaksimalkan pajak (PAD). Di sisi lain, mereka ingin mematikan ekosistem ekonomi Ndao yang produktif. Ini adalah Skizofrenia Kebijakan. Bagaimana mungkin pemerintah ingin meningkatkan PAD sambil menghancurkan basis ekonomi mikro yang justru seharusnya dibina agar kelak menjadi wajib pajak yang taat? Penertiban Ndao adalah langkah membunuh “angsa emas” sebelum ia sempat ditarik pajaknya secara resmi.

Regulasi Bukan Cek Kosong Untuk Menggusur

Kelemahan ini memperkuat realita yang ritualik bahwa dalam tubuh birokrasi Kabupaten Ende, menampilkan sebuah “berhala” baru yang kini sedang disembah: Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi. Atas nama teks-teks hukum yang kaku, pemerintah mencoba memaksakan dengan melegitimasi rencana penertiban kawasan sempadan Pantai Ndao.

Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke bawah permukaan retorika tersebut, kita akan menemukan sebuah Tirani Teks—sebuah upaya menggunakan hukum sebagai “cek kosong” untuk menggilas ruang hidup rakyat yang telah bertahan selama belasan tahun. Pemerintah menggunakan diksi “Mitigasi Bencana” sebagai tameng absolut. Sebuah argumen yang nampak saintifik, namun sebenarnya rapuh secara empiris.

Mitigasi sejati didasarkan pada data, bukan selera visual. Jika keselamatan jiwa adalah alasan, maka penting untuk memaparkan dokumen Kajian Paparan Risiko secara spesifik untuk kawasan pesisir Ndao. Kita berharap pemerintah tidak menggunakan alasan mitigasi untuk mengusir pedagang kecil tanpa menyentuh bangunan besar di kawasan pesisir lainnya. Ini yang disebut sebagai adalah bentuk Diskriminasi Ruang. Karena sesungguhnya Mitigasi yang jujur adalah Adaptasi (penataan), bukan Eliminasi (penggusuran).

Maka dari itu, kita berharap kepada Pemerintah untuk tidak menjadikan regulasi tata ruang sebagai kitab suci dan mitigasi bencana sebagai berhala untuk disembah. Karena ada banyak sspek yang mesti dipertimbangkan,salah satunya aspek (humanity) kemanusiaan dan ekonomi harus diputuskan secara bijaksana dan solutif.

Berita Terkait

Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan
Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis
Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 
Opini: Nasionalisme Kehilangan Makna dan Ruh?
Opini; Mampukah Pemimpin Ende Baru Mendayu Sampan Menuju Jakarta?
Core Tax : Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan
Opini: Partisipasi Masyarakat Urat Nadinya Pemilu
Opini: Menjaga Kemurnian Suara Rakyat Di Pemilu 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32 WIB

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Senin, 30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Sabtu, 20 September 2025 - 08:32 WIB

Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:41 WIB

Opini: Nasionalisme Kehilangan Makna dan Ruh?

Berita Terbaru

Ketua PMKRI Ende, Daniel Turof menyampaikan pernyataan sikap terkait penggusuran lapak jualan sempada Pantai Ndao Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:34 WIB