Kupang,Savanaparadise.com-Polemik Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada menuai beragam Komentar dari berbagai Kalangan termasuk Akademisi .
Pengamat Politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Eusabius Separera Niron,S.I.P M.I.P menyampaikan pandangannya terkait polemik pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 11 Maret 2026
Menurut Kepala Program Studi Ilmu pemerintahan Fakultas Fisip UNWIRA-Kupang ini mengatakan bahwa polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada harus dianalisis melalui beberapa rezim hukum yang saling berkaitan, yaitu hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintahan Daerah, dan Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ketiga rezim hukum tersebut memberikan kerangka normatif mengenai siapa yang berwenang, bagaimana prosedur pengangkatan dilakukan, dan apa konsekuensi hukum jika prosedur tersebut dilanggar. ”
Ia menyampaikan bahwa Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 29 menegaskan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks daerah, hal ini berkaitan dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam sistem pembinaan ASN.
Selain itu Sekda bukan hanya jabatan birokrasi lokal, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN nasional. Karena itu, bagi saya pengangkatannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan absolut kepala daerah. Dalam UU ASN menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus memperoleh persetujuan dari otoritas pembina kepegawaian nasional melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, secara normatif, pengangkatan Sekda oleh bupati harus tetap berada dalam koridor standar nasional manajemen ASN.
Selain itu juga kewenangan pengangkatan Sekda secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 213 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Sekretaris Daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan”. Ketentuan ini menegaskan bahwa bupati merupakan pejabat yang secara formal mengangkat Sekda. Namun kewenangan ini tidak berdiri sendiri. Dalam Pasal 213 Ayat (2), menyebutkan bahwa “Pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”. Makna konsultasi dalam praktik administrasi negara sering dipahami sebagai persetujuan administratif. Dengan demikian, kewenangan pengangkatan Sekda memiliki karakter kewenangan bersama (shared authority) antara bupati dan gubernur.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas. Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan”.
Pengaturan teknis pengisian jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017. Pasal 115 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk jabatan di kabupaten/kota”. Pasal ini sangat penting dalam polemik Sekda Kabupaten Ngada karena secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Sekda oleh bupati harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Berdasarkan analisis normatif terhadap berbagai rezim hukum, maka menurut hemat saya Bupati memiliki kewenangan mengangkat Sekda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan tersebut harus memenuhi prosedur sistem merit dalam UU ASN. Pengangkatan juga wajib memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS.
Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pengangkatan dapat dianggap cacat administratif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, polemik pengangkatan Sekda Ngada bukan sekadar konflik politik lokal, tetapi mencerminkan ketegangan struktural antara otonomi daerah dan kontrol birokrasi nasional dalam sistem pemerintahan Indonesia.(***)
Penulis : Tim Redaksi (DD)










