Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kajian hukum terkait polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada kembali memicu perdebatan di kalangan akademisi.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang menyatakan pelantikan Sekda Ngada berpotensi cacat prosedur karena dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Rudi sebagaimana dikutip dari selatan indonesia.

Dalam kajian hukumnya, Umbu Rudi merujuk Pasal 214 ayat (4) UU tersebut yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pelantikan Sekda tanpa melalui persetujuan tersebut dapat dianggap melanggar prosedur administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menilai keputusan tersebut dapat digugat sebagai keputusan tata usaha negara yang cacat prosedur apabila tidak memenuhi mekanisme kewenangan berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Selain merujuk UU Pemerintahan Daerah, Umbu Rudi juga mengaitkan pengangkatan Sekda dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun kajian tersebut mendapat sanggahan dari pakar hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan menilai rujukan hukum yang digunakan dalam kajian tersebut tidak tepat.

Menurut Jhon, penggunaan Pasal 214 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menilai pelantikan Sekda definitif merupakan penafsiran yang keliru.

“Rujukan hukumnya keliru karena menggunakan dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda. Sementara yang dipolemikkan sekarang adalah pengangkatan Sekda definitif yang pada prinsipnya menjadi kewenangan bupati,” kata Jhon.

Baca Juga :  Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah yang diatur secara lebih jelas justru mekanisme pengangkatan penjabat Sekda, bukan pengangkatan Sekda definitif.

Selain itu, Jhon juga mengoreksi penggunaan dasar hukum aparatur sipil negara yang dipakai dalam kajian tersebut.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Karena itu, menurutnya setiap kajian hukum yang disampaikan kepada publik harus menggunakan rujukan norma yang tepat dan terbaru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami kewenangan kepala daerah dalam sistem pemerintahan.

“Kalau dasar hukum yang dipakai tidak tepat, maka kesimpulan hukumnya juga bisa keliru,” ujarnya.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
Berita ini 523 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Berita Terbaru