Kupang, Savanaparadise.com,- Kajian hukum terkait polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada kembali memicu perdebatan di kalangan akademisi.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang menyatakan pelantikan Sekda Ngada berpotensi cacat prosedur karena dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Rudi sebagaimana dikutip dari selatan indonesia.
Dalam kajian hukumnya, Umbu Rudi merujuk Pasal 214 ayat (4) UU tersebut yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pelantikan Sekda tanpa melalui persetujuan tersebut dapat dianggap melanggar prosedur administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga menilai keputusan tersebut dapat digugat sebagai keputusan tata usaha negara yang cacat prosedur apabila tidak memenuhi mekanisme kewenangan berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Selain merujuk UU Pemerintahan Daerah, Umbu Rudi juga mengaitkan pengangkatan Sekda dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun kajian tersebut mendapat sanggahan dari pakar hukum tata negara.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan menilai rujukan hukum yang digunakan dalam kajian tersebut tidak tepat.
Menurut Jhon, penggunaan Pasal 214 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menilai pelantikan Sekda definitif merupakan penafsiran yang keliru.
“Rujukan hukumnya keliru karena menggunakan dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda. Sementara yang dipolemikkan sekarang adalah pengangkatan Sekda definitif yang pada prinsipnya menjadi kewenangan bupati,” kata Jhon.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah yang diatur secara lebih jelas justru mekanisme pengangkatan penjabat Sekda, bukan pengangkatan Sekda definitif.
Selain itu, Jhon juga mengoreksi penggunaan dasar hukum aparatur sipil negara yang dipakai dalam kajian tersebut.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Karena itu, menurutnya setiap kajian hukum yang disampaikan kepada publik harus menggunakan rujukan norma yang tepat dan terbaru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami kewenangan kepala daerah dalam sistem pemerintahan.
“Kalau dasar hukum yang dipakai tidak tepat, maka kesimpulan hukumnya juga bisa keliru,” ujarnya.(SP)
Penulis : Tim Redaksi










