Nelayan Oeba Desak Gubernur Copot Kadis Perikanan, Tolak Pergub 33/2025

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,– Para nelayan dan pelapak di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang, menolak tegas Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Mereka menilai aturan ini sangat memberatkan karena tarif retribusi naik hingga 300 persen hanya dalam waktu kurang dari setahun.

 

Dalam tuntutan yang diterima media, Para nelayan dan pelapak mendesak Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid, yang dinilai paling bertanggung jawab atas kenaikan tarif retribusi tersebut.

Baca Juga :  2,018 Tahanan Lapas se NTT Dapat Remisi Umum

 

“Belum satu tahun sejak 2024–2025, retribusi sudah beberapa kali naik, dan kini melonjak sampai 300 persen. Ini mencekik kami para pedagang dan nelayan,” tegas Habel Missa, Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba, Minggu (28/9/2025).

 

Penolakan terhadap kebijakan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena itu ditandai dengan penandatanganan petisi bersama oleh para pedagang dan nelayan di Pasar Ikan Oeba. Mereka mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Kantor Gubernur NTT dalam waktu dekat. Dalam aksi itu, mereka membawa lima tuntutan utama.

 

Aksi protes ini juga mendapat dukungan dari dua anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay, yang hadir langsung bersama masyarakat. Hadir pula Ketua HSNI Kota Kupang Maxi Ndun, Sekretaris DPD HSNI NTT Fransisko Meo, serta Sekretaris Pedagang dan Nelayan PPI Oeba Habel Mangi Lomi. Mereka kompak menilai Pergub 33/2025 bukan solusi, melainkan beban baru yang mengancam kelangsungan hidup nelayan dan pedagang kecil.

Baca Juga :  Gubernur Larang Berikan Pokir, Ini Kata DPRD Ende

 

Para pedagang dan nelayan mendesak Gubernur NTT untuk segera merevisi aturan tersebut. Mereka berharap kebijakan penyesuaian tarif bisa lebih adil, proporsional, dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami mendukung pemerintah meningkatkan PAD, tapi jangan dengan cara menindas. Pergub ini tidak manusiawi dan membuat kami menjerit,” pungkas Habel Missa.(SP)

Berita Terkait

Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
Berita ini 7 kali dibaca