Ribuan Massa Aksi Tolak Geothermal Demo di Kantor DPRD Ende, Sampaikan 8 Pernyataan Sikap

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Massa Aksi Tolak Proyek Pembangunan Geothermal Padati Halaman Kantor DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ribuan Massa Aksi Tolak Proyek Pembangunan Geothermal Padati Halaman Kantor DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Ribuan massa aksi tolak proyek pembangunan Geothermal melakukan demostrasi di Kantor DPRD Ende, pada Kamis, (5/6/25).

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende ini sebelumnya melakukan long march dari Gereja Mautapaga menuju Kantor DPRD Ende

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti, Mahasiswa, Organisasi PMKRI, Orang Muda Katolik (OMK) se-Kevikepan Ende, Umat, Para Biarawan/Biarawati, Para Mosalaki, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang dilakukan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Terpantau, sepanjang jalan, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan sikap menolak proyek pembangunan Geothermal dan mendesak pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut SK Penetapan Pulau Flores sebagai pulau Panas Bumi.

Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘TOLAK GEOTHERMAL LINDUNGI BUMI KITA #SAVE ENDE#SAVE FLORES#, FLORES NUSA BUNGA BUKAN NUSA TAMBANG!!!, Rawat Bumi Tanpa Melukai: Tanam Pohon, Atasi Sampah, Hentikan Proyek Geothermal, SUARA KAMi SUARA ALAM JERITAN ALAM JERITAN KAMI’.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Sesampainya di Kantor DPRD Ende, massa aksi diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Ende. Sebelum menyerahkan pernyataan sikap dan berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende, melalui Ketua PMKRI Ende, Marselino Erlan Le’u membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende;

  1. Menolak dengan tegas penetapan wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko dar Lesugolo sebagai titik-titik baru pengembangan proyek geothermal di Kabupaten Ende berdasarkan data sumber panas bumi yang dikeluarkan oleh Direktorat Panas Bumi DJEBTKE-KESDM 2020.
  2. Mengutuk keras tindakan intimidasi dari pihak mana pun kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada di wilayah aktivitas geothermal.
  3. Mengutuk upaya manipulasi pengalihan kepemilikan tanah masyarakat menjadi milik perusahaan pengembang proyek geothermal dengan cara represif dan Intimidatif.
  4. Menolak dengan tegas pembangunan proyek geothermal di seluruh Flores umumnya dan di Kabupaten Ende khususnya, karena dipandang menyalahi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk menyatakan sikap secara kelembagaan menolak proyek geothermal di Kabupaten Ende.
  6. Mendorong pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk bersama warga masyarakat Kabupaten Ende menyuarakan penolakan proyek geothermal kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI agar mencabut penetapan Flores sebagai pulau geothermal dan mencabut penetapan titik-titik geothermal di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
  7. Masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan listrik, namun mayoritas masyarakat Kabupaten Ende adalah petani yang hidup dari tanah dan air bukan dari geothermal. Karena itu kami menolak proyek geothermal dan siap melakukan perlawanan jika tanah-tanah kami dicaplok untuk kepentingan proyek geotherm Untuk itu kami menganjurkan kepada pemerintah untuk mengembangkan en terbarukan dan lebih ramah lingkungan seperti energi matahari, energi ang energi arus laut dan energi biomassa.
  8. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk mendorong Bupati Ende agar menin kembali dan mencabut Surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan d Penetapan Bangunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ende N BU.260/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020 kepada PT. Sokon Geothermal Indonesia sebagai pihak yang akan melakukan eksplorasi da eksploitasi geothermal di wilayah Detusoko, Jopu dan Kombandaru. (CR/SP)
Baca Juga :  Polres Ende Distribusikan 100 Paket Bansos Ke Masyarakat Pasca Gempa Guncang Flores

Berita Terkait

Bupati Ende Beberkan Ada 300 Lebih Bangunan Rumah Milik Warga Ende Rusak Akibat Gempa Flores
Respons Cepat Pasca Gempa Flores; DPC PDIP Ende Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di 4 Kecamatan
Polres Ende Distribusikan 100 Paket Bansos Ke Masyarakat Pasca Gempa Guncang Flores
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Puluhan Masyarakat Datangi Kantor DPRD Ende; Keluhkan Soal Surat Rekom Pengisian BBM
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
8 OPD di Ende Belum Punya Pimpinan Defenitif; Arkadeus Sebut Konsolidasi Organisasi Tidak Maksimal
Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Ende Beberkan Ada 300 Lebih Bangunan Rumah Milik Warga Ende Rusak Akibat Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Respons Cepat Pasca Gempa Flores; DPC PDIP Ende Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di 4 Kecamatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Polres Ende Distribusikan 100 Paket Bansos Ke Masyarakat Pasca Gempa Guncang Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Puluhan Masyarakat Datangi Kantor DPRD Ende; Keluhkan Soal Surat Rekom Pengisian BBM

Berita Terbaru