Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Ende Selama 20 Hari Ke Depan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Oknum Anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki (YK) selama 20 hari.

Selain YK, Kejari juga menahan tersangka lainnya yakni Cyprianus Longgoyo (CL).

Tersangka YK dan CL diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.

“Ini kan langsung di tahan ni. Sebetulnya tersangka itu sendiri-sendiri. Cyprianuskan bisa ditahan lebih dulu. Dipanggil lebih cepat, ditahan lebih dulu. Dengan ditahannya bersama-sama, ini patut diduga bahwa perkara ini ada hidden agenda (agenda tersembunyi-Red) Kejari Ende”, jelas Kuasa Hukum YK, Joao Meco, SH di Kejari Ende, Senin, (17/3/25) Sore.

Baca Juga :  Gubernur Viktor: Kita Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik NTT Yakni Frans Lebu Raya

Menurutnya, penahanan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum tapi klien kami dijadikan target, sebab saudara YK adalah Anggota DPRD Ende dari partai Nasdem. Jika ingin menegakan hukum, tegas Meco, semestinya dari tahun 2016 sampai 2023 itu sudah dilakukan.

“Tetapi karena saat ini yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD, maka ini sudah diagendakan”, kata Meco.

“Nanti kita lihat proses Praperadilan besok, hasilnya seperti apa. Seandainya bagaimana, kita akan berjuang di pengadilan pokok perkara, kita akan lakukan eksepsi dan juga akan membelanya di pledoi nanti”, terang Meco.

Baca Juga :  Herman Hery Beri Signal Untuk Falen Kebo Di 2024

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH menjelaskan selama 20 hari kedepan YK dan CL ditahan. “Ya ada tahan 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025”, jelas Nanda.

Menurut Nanda alasan penahanan atas dasar pasal 2 junto pasal 18, alternatif pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pidana korupsi.

“Karena ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dari kami, jadi kami bisa melakukan penahanan”, jelas Nanda

Ketika ditanya media soal satu tersangka lainnya, yakni Cornelius Syukur alias Jesi, Nanda menjawab, masih dalam proses penelitian berkas.

“masih proses untuk penelitian berkas. Tentu ada kemajuan nanti”, terang Nanda. (CR/SP).

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca