Praperadilan Di Ende, Termohon Sebut Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur, Pemohon; Materi Kami Ajukan Cukup Beralasan

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra Pimpin Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra Pimpin Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savenaparadise.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Yohanes Kaki memasuki babak akhir yaitu menunggu putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Ende.

Pada sidang keempat yang di gelar, Jumat, 14 Maret 2025 (Malam) dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal, I Putu Renata, I Putra, SH, sebelum menutup sidang menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, 19 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan Bronjong penahan tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket pekerjaan pemasangan penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus yang menjeratnya, kapasitas Yohanes Kaki waktu itu merupakan pemilik (Direktur-Red) CV Bintang Pratama. Sedangkan Cyprianus Longgoyo merupakan pemilik (Direktur-Red) CV. Maju Bersama. Mereka berdua dijerat Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIpikor).

Buntut dari penetapan tersebut Yohanes Kaki melakukan upaya hukum melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende dengan perkara nomor 1/Pind. Pra/2025/Pn. End yang di pimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH.

Sidang Praperadilan sendiri sudah gelar selama 4 kali. Sidang perdana digelar, Senin, 10 Maret 2025, kemudian sidang kedua Rabu, 12 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. Sidang ketiga, Kamis, 13 Maret 2025 dengan agenda pembuktian, dan Sidang Keempat digelar Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

Baca Juga :  Bupati Ende Beberkan Ada 300 Lebih Bangunan Rumah Milik Warga Ende Rusak Akibat Gempa Flores

Sementara Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Jane Clarita Ma’u, SH menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembuktian selama 2 hari sehingga berkaitan terhadap proses penyidikan menurut pihaknya sudah sesuai prosedur.

” Hari ini sidang agenda kesimpulan. Berkaitan dengan hal itu kita sudah melakukan pembuktian kurang lebih 2 hari belakangan ini. Dan berkaitan dengan apa yang kami lakukan terhadap proses penyidikan itu, sudah sesuai dengan prosedural, begitu pun dengan pembuktian kemarin sudah disampaikan oleh Ahli maupun saksi yang kami hadirkan.”, Jelas Jane Clarita, usai sidang Jumat, (14/3/25).

“Jadi hari ini hanya sidang kesimpulan dan sudah kami serahkan kepada Ketua Hakim Praperadilan, begitu pun dengan dari saudara-saudara pemohon”, tambah Jane Clarita.

Ketika diminta media agar Termohon membocorkan sedikit kesimpulan, Jane Clarita menjelaskan apa yang disimpulkan oleh Termohon, pihak pemohon pun tidak mengetahui begitu pun apa yang disimpulkan pemohon, termohon pun tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Akan tetapi pada intinya, proses penyidikan yang kami lakukan terhadap pemohon, itu sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai Pasal 1 angka 2 terkait penyidikan di dalam KUHAP dan begitu juga dijelaskan oleh Ahli.

“Jadi biarkan hakim yang memutuskan”, ungkap Jane Clarita

Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH mengatakan dari materi permohonan dan konstruksi hukum, pihaknya meyakini bahwa apa yang diajukan pemohon cukup beralasan yang sekiranya dapat dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim.

Selain materi hukum yang kami ajukan, dan terungkap di persidangan, dimana ada kesaksian, Saksi Ahli dan Saksi Fakta. Saksi Fakta mengatakan “proses di Polres sedang berjalan”, sehingga kita meyakini bahwa apa yang kami ajukan atas penetapan terhadap tersangka ini dianggap tidak sah dan tidak tidak tepat.

Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sebelumnya dalam melakukan penyelidikan Saksi Ahli yang dipakai, termuat dalam bukti surat, itu kan saksi Ahli mengenai kerugian. Nah, terang dia, sebetulnya kalau untuk kerugian ini, Cornelius Syukur itu sudah bisa diadili dengan pasal 18.

“Kan ada didalam penetapan tersangka itu, ada Pasal 18. Karena itu sudah terbukti dan sudah terhitung kerugian dengan baik dan pengadilan Tipikor waktu itu mengatakan ada kerugian. Seharusnya kan sisa dari itu, itu dibebankan ke Cornelius, bukan dibebankan kepada Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo”, jelas Meco. (CR/SP).

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Berita ini 7 kali dibaca