Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung

- Penulis

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada selasa, (24/5/2022) resmi menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diberikan karena dr. Wayan, sapaan akrab I Wayan Niarta, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu, senilai 15 milyard rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Wayan langsung mengalami sakit jantung sehingga harus segera dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bersama dengan Wayan, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman, masing-masing sebagai rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri dan PT Maju Rahayu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, kepada wartawan menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara mencapai 2,7 milyard rupiah.

“Dalam kasus Alkes ini, kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut RSUD Kefamenanu, IWN dan 3 rekanan lain yakni ML, AS dan DD dan ada juga 3 tersangka lainnya yang belum ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Kupang untuk kasus yang sama sedangkan 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan untuk kasus yang berbeda” ungkap Roberth.

Baca Juga :  Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Roberth menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sedangkan tersangka dr. I Wayan Niarta belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah
Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat
Dirut PT PLN Nusantara Kunjungi PLTU Ropa; Ingin Pastikan Kebutuhan Listrik Aman Bagi Warga Pasca Gempa Flores
Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M
Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga
9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Dirut PT PLN Nusantara Kunjungi PLTU Ropa; Ingin Pastikan Kebutuhan Listrik Aman Bagi Warga Pasca Gempa Flores

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende

Berita Terbaru