Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada selasa, (24/5/2022) resmi menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diberikan karena dr. Wayan, sapaan akrab I Wayan Niarta, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu, senilai 15 milyard rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Wayan langsung mengalami sakit jantung sehingga harus segera dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bersama dengan Wayan, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman, masing-masing sebagai rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri dan PT Maju Rahayu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, kepada wartawan menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara mencapai 2,7 milyard rupiah.

“Dalam kasus Alkes ini, kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut RSUD Kefamenanu, IWN dan 3 rekanan lain yakni ML, AS dan DD dan ada juga 3 tersangka lainnya yang belum ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Kupang untuk kasus yang sama sedangkan 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan untuk kasus yang berbeda” ungkap Roberth.

Baca Juga :  Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD, Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

Roberth menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sedangkan tersangka dr. I Wayan Niarta belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Badan Jalan Dihantam Banjir, Arus Transportasi Jalur Pantura Ende Lumpuh Total
Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
Berita ini 60 kali dibaca