Firli Bahuri Prihatin Penegak Hukum Kena OTT KPK

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, Savanaparadise.com,- Tertangkapnya seorang hakim, panitera, dan pengacara dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) di Surabaya pada 20 Januari lalu, membuat Ketua KPK Firli Bahuri prihatin. Apalagi menurut Firli, sebelumnya juga secara berturut-turut tiga kepala daerah juga terkena OTT KPK.

’’Para sahabat KPK yang baik, kita semua selaku anak bangsa tentu merasa terpukul karena hari ini kita mendengar seorang hakim, panitera, dan pengacara terkena tangkap tangan oleh Tim KPK di Surabaya,’’ ungkap Firli di Jakarta sesaat setalah OTT KPK tersebut.

Seperti diberitakan, tiga orang yang terkena OTT KPK di Surabaya itu adalah Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, dan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaab korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Firli menambahkan, semua peristiwa ini garis besarnya adalah karena pelanggaran sistem, karena sistemnya gagal, buruk atau lemah. ’’Kita sebagai negara hukum sudah memiliki sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang makin lama makin kita perbaiki. Sistem harus dibangun agar tidak ada celah dan peluang untuk korupsi. Tidak boleh ada lagi sistem yang ramah kepada korupsi,’’ tegasnya.

Sinergi antarlembaga negara dalam pencegahan dan penindakan, kata Firli, juga sedang diorkestrasikan. Menurutnya, jika tidak ada pelanggaran sistem yang dilakukan pejabat, tidak akan mungkin dapat masuk ke dalam aksi perilaku korupsi. Tetapi apabila pelanggaran sistem dilakukan, tentu oknum-oknum ini bisa berefek perilaku korupsi. ’’Dan penindakan tegas pasti dilakukan oleh KPK,’’ tandas Firli.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu. Siapa saja yang melanggar sistem yang telah dibuat, demi menjaga integritas kelembagaan dan produktivitas pembangunan yang dicanangkan presiden sebagai pemimpin, pasti mereka akan terkena dan dimintakan pertanggungjawaban pidan. Baik pemidanaan badan maupun perampasan harta miliknya untuk pemiskinan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

’’Maka karena itulah mari berhati hati dan jangan pernah mau berniat sedikit pun untuk korupsi. Tegakkan marwah lembaga dan harga diri agar kita bisa mewariskan sebuah negara dan birokrasi yang bersih yang membanggakan rakyat Indonesia serta warisan peradaban antikorupsi bagi generasi selanjutnya,’’ ajak Firli.

Terkait adanya para pejabat di lingkungan yudikatif dan juga termasuk penegak hukum karena hakim dan pengacara adalah penegak hukum, Firli juga akan membicarakan dengan organisasi induk yang bersangkutan. ’’Kami ingin tindakan pencegahan di organisasi induknya bisa terus diperkuat supaya pelanggaran hukum dan etika terhadap sistem tidak berlangsung di lembaga tersebut,’’ katanya.

KPK dan seluruh penegak hukum, lanjutnya, tidak akan pernah lelah melakukan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi. Firli juga meminta doa dan dukungan semua mastarakat agar semua berjalan lancar dan baik. (SP)

Berita Terkait

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Bali Bangkit dari Banjir: Lintas Iman dan Lintas Daerah Satukan Hati Bersihkan Puing dan Memulihkan Harapan
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Senin, 22 September 2025 - 13:13 WIB

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Berita Terbaru