JEB Kecam Tindakan Pembungkaman Kepada Awak Media di Kupang Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JEB, Son Bara (Biru) dan Sekretaris JEB, Ansel Kaise (Kotak) sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ketua JEB, Son Bara (Biru) dan Sekretaris JEB, Ansel Kaise (Kotak) sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Jurnalis Ende Bersatu (JEB), Son Bara kecam tindakan pembungkaman terhadap media yang diduga dilakukan oknum polisi pada saat peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kupang, pada Selasa (21/12/21).

Son Bara menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut yang terkesan menghalang halangi tugas jurnalis dalam mencari, mengumpul, dan menyebarkan informasi.

“Sebagai Ketua JEB saya mengecam dan mengutuk keras sikap krimininalisasi yang diduga dilakukan oknum polisi Polda NTT”, tegas Son Bara kepada Savanaparadise.com, Rabu (22/12/21).

Wartawan VN ini menjelaskan mestinya polisi dan petugas kepolisian harus profesional dalam menangani setiap kasus yang sama dan perlu di buka ke ruang publik sehingga publik dapat mengetahui bahwa polisi telah bekerja secara profesional.

“Peristiwa besar (kasus pembunuhan Ibu dan Anak-Red) inikan telah menarik perhatian publik NTT  dan kini kasus tersebut menjadi konsmusi publik dan  perbincangan dikalangan masyarakat. Untuk apa ditutup-tutupi”, tegasnya.

Baca Juga :  Tanggapan Dari Pihak Agen Soal Kelangkaan Minyak Tanah di Ende

Son menambahkan pihak keluarga berharap agar kasus ini dibuka ke publik berkaitan dengan motif dan siapa pelakunya. Dan bahkan keluarga menduga ada yang tidak wajar pada saat pra rekonstruksi. Untuk itu, jelas Son Bara, media berperan penting untuk menginformasi kepada publik tentang proses kasus ini.

Namun, kata dia, sangat di sayangkan jika kasus yang menjadi perhatian besar publik ini pada saat wartawan melakukan peliputan, tapi ada oknum Polisi  diduga menghalang-halangi tugas jurnalis.

Menurutnya teman-teman wartawan yang melakukan peliputan pada saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yakni ingin menginformasikan kepada publik apa yang mereka lihat saat rekonstruksi kasus ini.

“Inikan tugas yang sangat penting sesuai dengan amanah UU Pers 40 tahun 1999 dalam memgungkapkan fakta yang sebenarnya”, jelasnya.

Senada denganya, Sekretaris JEB, Ansel Kaise menjelaskan pada prinsipnya Jurnalis Ende Bersatu (JEB) mengutuk dan mengecam keras tindakan pembungkaman terhadap awak media di Kupang yang sedang menjalankan tugas peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan.

Baca Juga :  Wabup Nagekeo Berharap Pelatihan KLSPS Bernilai Guna Bagi Peserta

Menurut Ansel Kaise tindakan-tindakan seperti ini adalah bentuk-bentuk pengupayaan untuk menutup nutupi sebuah kebenaran dan fakta-fakta terkait rekonstruksi.

Tindakan ini juga, tambah dia, sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terlebih khusus di pasal 18 ayat 1.

“Kita minta Kapolda NTT yang baru untuk menindak tegas oknum yang dimaksud”, tutup wartawan EkoraNTT ini.

Dikabarkan bahwa hampir di sejumlah Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para wartawan yang tergabung dalam organisasi kewartawan disetiap Kabupaten/Kota pada hari ini melakukan aksi damai.

Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang melarang para jurnalis di Kupang untuk melakukan peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang yang diduga dilakukan oknum polisi Polda NTT.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 0 kali dibaca