Kejari TTU Sita Aset Berupa 3 Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Penyitaan Aset Mantan Kades Banain B Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), pada Jumat 5 November 2021 melakukan penyitaan aset berupa 3 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B tahun 2017-2020, Yulius Kolo.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Nomor : PRINT-300/N.3.12/fd.1/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus – TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.

Tiga bidang tanah yang disita tim penyidik Kejari TTU antara lain :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sebidang tanah yang terletak di Km.7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan luas 1101 M2, koordinat X = 198279.87 dan Y = 448230.13

Baca Juga :  Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

2. Sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 M2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89

3. Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 M2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30

Kajari TTU Robert J, SH.MH dalam keterangan persnya menuturkan, penyitaan aset tersangka mantan Kades Banain B, Yulius Kolo tesebut dilakukan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksankan pada Tanggal 22 Oktober 2021.

Baca Juga :  Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Robert juga menjelaskan bahwa, selain dilakukan penyitaan terhadap ke 3 (tiga) aset tanah milik tersangka Yulius Kolo yang berada di Kota Kefamenanu, terdapat juga aset tanah milik tersangka yang berada di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720 m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.

“Kejaksaan Negeri TTU tetap terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud” kata Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:24 WIB

GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Berita Terbaru