Lakmas NTT Menyoal Pengangkatan 1712 Teko Guru di TTU

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, kembali menyoal pengangkatan 1712 Tenaga Kontrak (Teko) daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Diawal keterangan pers yang dikirimnya ke wartawan, Viktor mengucapkan selamat kepada para Teko daerah yang telah menerima SK yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs. Djuandi David.

Selain memberi apresiasi ada beberapa catatan kritis yang disampaikan terkait pengangkatan Teko tahun 2021.

Menurut Viktor, dengan diserahkannya SK pengangkatan bagi 1712 Teko daerah oleh Bupati TTU yang telah ditanda tangani oleh Bupati sebelumnya, menunjukan bahwa proses pengangkatan Teko daerah tersebut telah memenuhi ketentuan analisis dan kebutuhan Teko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2021 tentang SOP penerimaan tenaga kontrak daerah kabupaten TTU.

“Dalam Perbup nomor 10 tahun 2012, pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPK berdasarkan analisis jabatan dan analisa beban kerja” jelas Viktor.

Baca Juga :  Catatan Politik Raymundus Sau Fernandez ,Berawal Dari Keprihatinan (1)

“Artinya bahwa, para Teko yang diangkat itu adalah untuk mengisi kekosongan dan atau kekurangan tenaga kerja pada unit kerja, misalnya kekurangan guru pada sekolah sesuai dengan jenis dan spesifikasi guru. Dengan demikian tidak ada lagi penumpukan guru mata pelajaran tertentu pada sekolah tertentu, sementara di sekolah lain terjadi kekurangan guru” sambungnya.

Viktor berpendapat, selain kajian tentang jenis dan spesifikasi tenaga yang dibutuhkan, setiap unit daerah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja, wajib melakukan dan mengajukan kajian jenis dan spesifikasi tenaga kerja untuk 5 tahun, dengan merinci kebutuhan per 1 tahunnya berdasarkan prioritas kebutuhan sebagimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, penyusunan kebutuhan jumlah PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Viktor juga menilai bahwa publik belum memperoleh informasi dari Pemda, soal pengangkatan 1712 teko ini adalah bagian dari kajian kebutuhan jumlah teko untuk 5 tahun dari periode tahun berapa ke tahun berapa, untuk jumlah teko berapa banyak. Dan dengan diangkatnya 1712 teko ini, apakah sudah terpenuhi kebutuhan jumlah teko dalam rentang waktu 5 tahun yang direncanakan atau masih butuh berapa banyak lagi.

Baca Juga :  Refafi Gah Lantik Pengurus DPC Partai Hanura TTU

“Rekruitmen teko ini akan berlangsung hingga kapan?” tanya Viktor.

“Mengingat sejak tahun 2018, tentang jumlah kebutuhan teko daerah ini, belum ada sebuah kajian sebagaimana yang disyaratkan dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2012. Apalagi dengan berlakunya ASN, tidak dikenal lagi istilah Teko yang telah diganti dengan P3K. Bagaimana formula yang yang direncanakan pemda sehingga P3K yang lebih menjamin masa depan para teko dari sisi honorer yang sama dengan ASN dan kepastian kontrak kerja ini bisa diterapkan” lanjut Viktor.

Di akhir keterangan persnya, Viktor mempertanyakan nasib 12 orang guru yang oleh hukum, berdasarkan hasil mediasi di pengadilan untuk gugatan mereka atas Pemda untuk diangkat sebagai teko ditahun 2021

“Apakah 12 orang guru ini juga telah diangkat oleh Bupati TTU untuk menjadi guru teko untuk ta 2021?” tanya Viktor.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca