Warga Desa Tes, TTU, Adukan Kades Ke Camat Bikomi Utara, Ada Apa?

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bantuan perumahan yang bersumber dari Dana Desa di desa Tes, kecamatan Bikomi utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menuai protes warga.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga desa setempat mendatangi kantor kecamatan Bikomi utara, mengadukan kades Martinus Kaet pada camat Bikomi Utara, Simon Monemnasi.

Aduan warga ini terkait kebijakan Kades Martinus soal penentuan nama-nama penerima manfaat bantuan perumahan yang bersumber dari Dana Desa, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Camat Bikomi utara Simon Monemnasi, S.Fil saat dijumpai di ruang kerjanya membenarkan adanya aduan tersebut.

“Benar bahwa pada hari ini dari BPD dan beberapa warga masyarakat menyampaikan pengaduan terkait perencanaan pembangunan tahun 2020, yang menurut masyarakat pelaksanaanya tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan mulai dari musrenbang kemudian masuk ke APBDes” kata Simon, Senin, 15/02/2021.

“Secara khusus aduan mereka pada hari ini soal bantuan perumahan untuk masyarakat yang mana di tahun 2019 sesuai dokumen APBDes ada 6 KK yang mendapatkan bantuan namun tidak terlaksana sehingga dibawa ke 2020” sambungnya.

Simon menambahkan bahwa sesuai aduan masyarakat, dana bantuan perumahan yang tertunda di tahun 2019 sudah cair pada bulan maret tahun 2020, namun tidak ada pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan dan itu baru dilaksanakan saat ini setelah digabungkan dengan penambahan jumlah pemanfaat sebanyak 5 KK pada tahun 2020 sehingga total jumlah penerima manfaat ada 11 KK.

Ke 11 KK penerima manfaat ini menurut Simon telah dibuatkan SK oleh kepala desa namun aduan masyarakat ini terkait adanya kesalahan pendropingan material pada penerima manfaat.

Diinformasikan bahwa ada material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu, namun material tersebut kemudian dipindahkan karena sesuai keterangan yang diperolah, ternyata Bapak Fransiskus ini namanya tidak termuat dalam SK Kepala Desa, sebagai salah satu penerima manfaat.

Simon menambahkan bahwa terkait adanya kesalahan dalam pendropingan material tersebut dirinya telah meminta Kades Martinus untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada warga soal kekeliruan tersebut. Namun menurut masyarakat yang membuat aduan, hingga saat ini kades Martinus tidak pernah mendatangi mereka untuk memberikan penjelasan mengapa material yang sudah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu diangkut dan dipindahkan ke tempat lain.

Sementara itu, ketua BPD desa Tes Yohanes Nule menuturkan, dirinya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aduan ini karena ada material yang sudah turun di rumah warga tapi kemudian diangkut kembali.

“Saya membawa warga masyarakat bertemu camat untuk menyampaikan persoalan terkait material yang sudah diturunkan tapi kemudian diangkut kembali. Material berupa pasir 1 ret telah diturunkan di rumah Bapak Fransiskus Anunu tapi kemudian kades perintahkan agar material tersebut diangkut kembali tanpa penjelasan apa-apa” kata Yohanes.

“Terkait bantuan ini semua masyarakat punya hak untuk menerima. Namun hal yang membuat kami kesal adalah mengapa bantuan ini terkesan diberikan kepada orang-orang tertentu yang ada dalam lingkaran keluarga kades yang rumahnya masih layak untuk dihuni, sementara orang yang sebenarnya layak diberi bantuan tidak mendapatkan bantuan” sambungnya.

Nule menyesalkan tindakan kepala desa yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secara sepihak berkaitan dengan nama-nama penerima manfaat tanpa melalui suatu forum musyawarah.

“Menurut saya harus ada musyawarah bersama yang melibatkan berbagai unsur di desa sebelum kepala desa mengeluarkan sebuah Surat Keputusan atau SK. Hal ini perlu agar tidak ada unsur nepotisme dalam penentuan penerima manfaat. Berkaitan dengan bantuan perumahan ada kriteria yang harus diterapkan berdasarkan prosedur dan skala prioritas. Bukan kepala desa seenaknya menggunakan wewenang secara sepihak dan memutuskan sesuatu berdasarkan keinginan pribadinya,” kata Yohanes.

Terpisah, Kepala desa Tes Martinus kaet saat ditemui di kediamannya, membantah kalau dirinya telah salah menggunakan wewenangnya sebagai kepala desa.

Kades Martinus mengatakan bahwa ada oknum yang telah berusaha melakukan profokasi kepada masyarakat untuk sengaja menghambat pembangunan di desa.

“Bapak-bapak wartawan tolong tulis. Ada oknum berinisial AK dan BK yang telah berupaya melakukan profokasi kepada masyarakat supaya menentang dan menghambat pembangunan di desa” kata Martinus.

Menurut Martinus, untuk bantuan perumahan yang diperuntukan bagi 11 KK di desa Tes semua sudah dilakukan sesuai perencanaan dan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan skala prioritas.

“Tidak ada yang salah dalam penerbitan Surat Keputusan yang saya keluarkan”ujar Martinus.

“Sebagai seorang kepala desa saya memiliki wewenang untuk memutuskan sesuatu termasuk memutuskan nama-nama penerima bantuan. Semua saya lakukan berdasarkan pertimbangan yang matang tanpa ada tendensi apapun” sambungnya.

Terkait aduan warga ke camat Bikomi utara, Martinus mengatakan dirinya siap memberi pertanggungjawaban atas keputusan yang sudah dikeluarkan.

Dalam kaitan dengan kesalahan pendropingan material Martinus mengakui bahwa memang ada kekeliruan yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan.

“Memang ada kekeliruan saat pendropingan material karena SK untuk bantuan perumahan ini ada 2 yakni SK pertama sesuai APBDes induk seharusnya ada 22 rumah, namun dengan adanya covid 19 maka anggaran untuk 22 rumah tersebut dipangkas untuk upaya penanganan covid sehingga bantuan perumahan kemudian berkurang menjadi 6 rumah. Di bulan oktober 2020 ada perubahan APBDes. Karena sudah di penghujung tahun maka dana sisa dari penanganan covid ini dialihkan lagi untuk penambahan bantuan perumahan sebanyak 5 unit. Sehingga total bantuan perumahan ada 11 unit” urai Martinus.

Menurut Martinus kekeliruan ini terjadi karena tim pelaksana kegiatan salah mengambil SK.

“SK yang dipakai oleh tim pelaksana kegiatan pada saat pendropingan material adalah SK untuk 22 rumah, padahal SK yang seharusnya digunakan adalah SK untuk 11 rumah. Karena adanya kekeliruan ini maka material yang sudah diturunkan itu kemudian dipindahkan ke nama pemanfaat yang ada dalam SK terbaru”jelasnya.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Tapi karena ada upaya profokasi dari pihak tertentu maka timbullah reaksi masyarakat seperti sekarang” tutup Martinus. (YA01)

Pos terkait