Rumah Warga Disekitar Proyek Pembangunan Atalia Hotel Terancam Roboh,  Warga Adukan Ke DPRD Ende

- Penulis

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan Hotel Atalia bintang tiga plus oleh Atanusa Group yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 38/RW. 10 Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT telah berdampak buruk bagi warga yang bermukim disekitar lokasi proyek.

Semenjak peletakan batu pertama, Senin, 29 April 2019 silam, di pertengahan Oktober 2020 aktivitas proyek hingga detik ini terhenti karena status tanah telah disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam perkara pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan, malahan proyek pembangunan Hotel Atalia telah memberikan dampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu juga berdampak pula pada ancaman kelangsungan hidup manusia dan harta benda.

Kondisi ini disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga, Yadin Ola, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Ende di ruang sidang lintas komisi, Kamis, (11/2/21).

Melalui press release yang dibacakannya, Ia membeberkan beberapa dampak dari proyek pembangunan Hotel Atalia, antara lain, terjadi longsor
dan lubang besar menganga yang mengancam pemukiman warga termasuk, kamar mandi, lubang penampung wc, dan kandang ternak babi.

Tanah longsor juga telah mengancam dua rumah milik warga dan salah satunya seorang janda yang terpaksa harus mengungsi.

Dalam kesempatan tersebut, Yadin juga membacakan beberapa tuntutan warga, diantaranya:

  1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk menormalisasikan kembali kawasan proyek Hotel Atalia.
  2. Membangun tembok penyokong/penahan agar tidak terjadi longsoran.
  3. Membuat saluran/got air sebagai jalur air yang bermuara pada saluran air disepanjang jalan Diponegoro.
Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Selain itu, kata Yadin, kami warga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, dalam hal ini Bupati Ende untuk segera dan secepatnya mengambil tindakan kongkrit untuk menangani masalah bencana ini.

Disamping beberapa tuntutan di atas warga juga merekomendasikan kepada DPRD Ende, bahwa warga menunggu tindakan konkrit Pemda Kabupaten Ende dalam tenggang waktu dua hari.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru