Anggota DPRD NTT Laporkan Akun Facebook Diduga Pendukung Paket Fresh ke Polres TTU

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD NTT, Dolvianus Kolo mengadukan akun Facebook atas nama Elton Sainbein ke Polres TTU, Selasa, 03/11/2020. Didampingi Kuasa Hukum, Robert Salu, Dolvianus mendatangi Mapolres TTU.

” Hari ini kami mendatangi Polres TTU mendampingi klien kami Dolvianus Kolo, yang adalah selaku Korban , untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Pak Kapolres atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Facebook yang bermuatan Asusila sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara, kita laporkan akun Facebook atas nama Elton Sanbein,yang mana dalam beberapa komentar dalam postingan di Grup FB Binnmafo bebas bicara ,” kata Robert Salu dalam rilisnya yang dikirimkan kepada SP, Selasa, 03/11/2020.

Baca Juga :  Kristiana Muki Bantu Sembako Untuk Warga Desa Lapeom TTU

Ia mengatakan akun Facebook atas nama Elton Sanbein yang diketahui akun Palsu diduga merupakan pendukung Fresh (Hendrikus Frengkianus Saunoah-Amandus Nahas) di Pilkada TTU. Robert mengatakan selama ini akun Elton Sainbein selalu menyerang Privasi kiennya Dolvianus Kolo.

” Iamengirim gambar yang bermuatan asusila dan menyerang kehormatan klien kami, atas gambar percakapan editan itu kemudian klien kami merasa nama baik dan kehormatanya diserang , sehingga hari ini kita mendatangi polres TTU guna menyampaikan aduan secara tertulis untuk akun Elton Sanbein segera disidik siapa penggunana akun Facebook tersebut agar mempertanggungjawabkan postinganya secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerakan Koperasi Dukung Fren Jilid II

Ia mengatakan konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu perlindungan hukum diberikan kepada korban, untuk mengambil langkah hukum jika korban merasa nama baiknya tercemar atas tuduhan orang lain.

” Pengaduan kita sudah diterima. Sementara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan Admin Grup juga akan diperiksa guna mencari petunjuk siapa pengelola Akun Elton Sanbein itu,” ujarnya.

Calon Bupati TTU, Hendrikus Frengkianus Saunoah ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan pribadi belum memberikan jawaban. Frengky dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum Dolvianus Kolo yang menyebutkan akun Facebook Elton Sanbein merupakan pendukung paket Fresh.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca