Bupati TTU Sampaikan LKPJ Melalui Video Confrence

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ tahun 2019, Senin, 04/2020.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Timor Tengah Utara tahun 2019 tersebut digelar dalam rapat Paripurna DPRD kabupaten Timor Tengah Utara yang dilakukan melalui Video Confrence (Vicon).

Baca Juga :  Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

Dalam paripurna tersebut LKPJ disampaikan secara langsung oleh Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez, didampingi oleh PLT Sekda TTU Fransiskus Tilis dengan pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrikus Bana, SH.

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus kepada media ini menuturkan akibat dari pandemi covid 19 segala aktivitas pemerintahan dilakukan melalui aplikasi video confrence baik penyerahan laporan keuangan maupun LKPJ Bupati kepada DPRD.

Baca Juga :  Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara

Menurut Bupati Fernandez, hal ini dilakukan karena pemerintah mentaati protap dari protokoler covid 19.

Bupati TTU 2 periode ini melanjutkan bahwa, berdasarkan ketentuan LKPJ Bupati tersebut akan dibahas oleh Pansus di DPRD guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintah daerah ke depannya. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca