Kristina Muki Serahkan Sejumlah APD di Puskesmas Niki-Niki TTS

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2020 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

So,e, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi II DPR RI, Kristiana Muki menyerahkan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pejuang Covid-19 yang berada dilini depan penanganan Coronavirus. Kali ini Anggota Fraksi Nasdem ini menyerahkan APD kepada Puskesmas Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga :  159 Desa Di TTU Akan Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Depan

APD diserahkan oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem TTS, Desem Tlonaen. APD Ini diterima oleh dr Erwin Leo.

Desem mengatakan Type dan Jenis APD bantuan Kristiana Muki sudah cukup memenuhi Standar Perlindungan diri. dijelaskanya penyerahan APD itu merupakan perhatian dari Kristiana Muki untuk membekali para petugas medis yang berjuang digaris depan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Coronavirus, Pemuda Muhammadiyah Minta Patuhi Anjuran Pemerintah

” Atas nama seluruh Dokter dan Tenaga Medis di Puskesmas Niki Niki, beliau mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ibu Kristiana Muki dan Partai NasDem atas sumbangannya, APD Ini adalah APD Pertama yang mereka terima. selama ini belum ada bantuan APD,” demikian Pengakuan dr Erwin seperti dikutip Desem.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca