Zona Merah, Bupati Rote Ndao Larang Warganya Datang Ke Kota Kupang

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ba,a, Savanaparadise.com,- Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bulu langsung mengambil langka preventif pasca Kota Kupang Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19. Keputusan itu juga diperkuat pasca 2 ODP di Rote Ndao Positif.

Ia mengatakan secara geografis Kabupaten Rote Ndao sangat dekat dengan Kota Kupang. Hal itu kata Dia perlu ditanggapi secara serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Baca Juga :  Ada Ama Tobe Saunoah Dalam Kampanye Kita Sehati di Insana

” Kita tahu sejak Pemprov NTT menjadi zona merah sejak tanggal 9 april tepatnya 1 orang positif covid-19 di kota kupang. Oleh karena kedekatan geografis Rote Ndao dan kota kupang maka penyebaran Covid-19 di kupang harus kita tangani secara serius,” kata Paulina dalam Siaran Pers yang ditayangkan secara online, Sabtu, 11/04/2020.

Ia secara tegas meminta warga Rote Ndao untuk tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kota Kupang. Hal itu kata Dia sebagai wujud kasih sayang terhadap orang-orang atau keluarga yang hendak dikunjungi.

” Saya meminta meminta Bapa Mama untuk tidak melakukan perjalanan dari Rote Ndao ke Kupang maupun sebaliknya. Itu adalah wujud kasih sayang kita kepada keluarga dan kerabat yang hendak kita kunjungi. Kalau kita melakukan perjalanan maka besar kemungkinan virus corona ikut melakukan perjalanan sebagai akibatnya orang orang terkasih yang kita jumpai bisa terjangkit covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Berdayakan Ekonomi Perbatasan, TNI-Pengusaha Komit

Sebelumnya Paulina telah mengumumkan 2 ODP di Rote Ndao positif. 2 ODP ini saat ini sudah menjalani proses karantina di fasilitas kesehatan milik Pemda Rote Ndao. Tak Hanya 2 ODP itu, seluruh keluarga dan para kerabat mereka juga menjalani karantina. (SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca