Periksa Sekda dan Angota DPRD TTU, Pengamat : Seharusnya Polisi Belum Boleh Periksa

- Penulis

Sabtu, 9 November 2019 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinamika Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 antara DPRD TTU dan Pemkab TTU memasuki babak baru. Pasca kejadian tersebut sejumlah penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD TTU dan Sekda TTU.

Dua anggota DPRD TTU adalah Afrintus Talan dan Fabianus One Alisono dan Penjabat Sekda TTU, Frans Tilis. Mereka diperiksa di Mapolres TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut mengundang tanya sejumlah pihak. karena dinamika politik dalam ruang sidang paripurna DPRD TTU merupakan hal yang lumrah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda NTT merupakan  hal diluar kelaziman. Ia mengatakan perdebatan diruang politik merupakan merupakan hal yang wajar-wajar saja.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

” Perdebatan terjadi di arena politik wajar-saja  saja yang penting jangan adu fisik,” kata Tuba Helan ketika dihubungi SP, Jumad, 08/11 malam.

Menurutnya perdebatan tersebut biasa terjadi di ranah politik antara Legislatif dan eksekutif. perbedaan pendapat terkait anggaran kata dia belum bisa dikatakan korupsi karena masih dalam tahapan perencanaan.

” Menurut saya belum boleh (polisi melakukan penyelidikan-red) karena masih dalam perencanaan dan belum bisa dikatakan ada korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya pihak kepolisian hanya bisa masuk untuk melakukan upaya hukum ketika terjadi tindak pidana pada saat pada saat pembahasan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

” Kecuali ada laporan dugaan tindak pidana lain pada saat pembahasan APBD 2020,” ujarnya.

Ia mengatakan Kalau hanya soal angka, APBD kan belum final dan belum dilaksanakan sehingga belum ada tindak pidana.

” Jika yang diperiksa itu dinamika persidangan soal anggaran sama sekali tidak tepat. polisi bisa masuk jika ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resort TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto yang berusaha dikonfirmasi sejak pagi belum bisa tersambung. Nomor Kapolres saat dihubungi berada diluar jangkauan. Pesan Whatsapp yang dikirmkan oleh SP hanya centang satu.(SP)

Berita Terkait

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Berita Terbaru