Periksa Sekda dan Angota DPRD TTU, Pengamat : Seharusnya Polisi Belum Boleh Periksa

- Penulis

Sabtu, 9 November 2019 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinamika Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 antara DPRD TTU dan Pemkab TTU memasuki babak baru. Pasca kejadian tersebut sejumlah penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD TTU dan Sekda TTU.

Dua anggota DPRD TTU adalah Afrintus Talan dan Fabianus One Alisono dan Penjabat Sekda TTU, Frans Tilis. Mereka diperiksa di Mapolres TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut mengundang tanya sejumlah pihak. karena dinamika politik dalam ruang sidang paripurna DPRD TTU merupakan hal yang lumrah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda NTT merupakan  hal diluar kelaziman. Ia mengatakan perdebatan diruang politik merupakan merupakan hal yang wajar-wajar saja.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

” Perdebatan terjadi di arena politik wajar-saja  saja yang penting jangan adu fisik,” kata Tuba Helan ketika dihubungi SP, Jumad, 08/11 malam.

Menurutnya perdebatan tersebut biasa terjadi di ranah politik antara Legislatif dan eksekutif. perbedaan pendapat terkait anggaran kata dia belum bisa dikatakan korupsi karena masih dalam tahapan perencanaan.

” Menurut saya belum boleh (polisi melakukan penyelidikan-red) karena masih dalam perencanaan dan belum bisa dikatakan ada korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya pihak kepolisian hanya bisa masuk untuk melakukan upaya hukum ketika terjadi tindak pidana pada saat pada saat pembahasan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

” Kecuali ada laporan dugaan tindak pidana lain pada saat pembahasan APBD 2020,” ujarnya.

Ia mengatakan Kalau hanya soal angka, APBD kan belum final dan belum dilaksanakan sehingga belum ada tindak pidana.

” Jika yang diperiksa itu dinamika persidangan soal anggaran sama sekali tidak tepat. polisi bisa masuk jika ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resort TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto yang berusaha dikonfirmasi sejak pagi belum bisa tersambung. Nomor Kapolres saat dihubungi berada diluar jangkauan. Pesan Whatsapp yang dikirmkan oleh SP hanya centang satu.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru