Terkait UAS ini Pernyataan Sikap FKUB Kota Kupang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pasca gelombang protes terkait Pernyataan Ustad Abdul Somad (UAS) tentang Salib, Pemerintah Kota Kupang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang akhirnya memberikan pernyataan sikap.

FKUB Kota Kupang yang dipimpin Pendeta Rio Fanggidae menilai, bahwa ceramah Ustadz Abdul Solmad yang berbicara tentang salib dan jin kafir dapat merusak hubungan antar agama dan umat beragama. Apalagi, selama ini hubungan antar umat beragama terpelihara dan sangat dijunjung tinggi.

Hal ini disampaikan Pendeta Rio didampingi para anggota FKUB Kota Kupang kepada media, Selasa (20/8/2019) dan didampingi oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Kepala Badan Kesbangpol Noce Nus Loa, serta beberapa pejabat di Pemkot Kupang.

Berikut pernyataan sikap FKUB Kota Kupang,:

Baca Juga :  Sementara Dirampungkan, Air Mancur  Menari Bundara Tirosa Jadi Land Mark Kota Kupang

Mengecam dengan keras segala bentuk ceramah, dakwah, khotbah yang mempersoalkan dan melakukan penistaan terhadap agama dan symbol-simbol keagamaan dari umat beragama lain di Indonesia.

Menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga harmonisasi dan keserasian hubungan kehidupan beragama, sertatidak terprovokasi oleh berbagai pemberitaan media massa maupun media online yang berpotensi merusak kerukunan hidup umat beragama di Kota Kupang.

Menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan media sosialsehingga tidak memperkeruh dan meruncing suasana yang dapat mengadu domba masyarakat.

Meminta kepada semua pimpinan umat beragama agar memahami dengan benar dogma dan aqidah keagamaannya dengan mengutamakan kasih, toleransi dan kerukunan agar dapat menuntunumatnya untuk mewujudkan kehidupan bersama berdasarkannilai-nilai pancasila, memperkokoh rasa kebangsaan dan cinta tanah air demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Sopir dan Pemilik Angkot Datangi Kantor DPRD Kota Kupang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan pemerintah sangat merespon baik pernyataan sikap dari FKUB Kota Kupang. “Di tengah kepelbagaian kebhinekaan, kita masih menjunjung tinggi perdamaian,” ungkap Hermanus Man.

Menurut Hermanus Man, dari aspek kegamaan semangat memafkan itu perlu. Memaafkan, kata dia, merupakan semangat universal yang harus ditonjolkan dalam setiap persoalan. Dia juga mengatakan bahwa toleransi yang tercipta di Kota Kupang tidak pernah menginginkan adanya diskriminasi satu dengan yang lain.

“Apapun iman anda, mari kita menjaga persatuan dan kesatuan,” imbau Hermanus Man.

Meski demikian, Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap proses hukum yang sementara berjalan terkait ucapan Ustadz Abdul Solmad dalam ceramahnya. Namun dia meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing serta bijak menggunakan media social agar tidak memperkeruh suasana.

“Kalau ada yang proses hukum ya kita harus hormati. Biarlah hukum juga yang berproses,” pungkasnya. (SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :