Kadis Pendidikan SBD Terapkan Disiplin ASN

- Penulis

Selasa, 5 Februari 2019 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambolaka, Savanaparadise.com,-  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yohana Linga Lango mengatakan pihaknya tidak main-main dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup kantor yang dipimpinnya. Ia mengatakan pihaknya berpatokan pada pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.

Salah satu kedisiplinan yang diterapkan Yohana adalah Apel Pagi dan Apel Sore di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan kantor itu kata Yohana berlaku untuk semua pejabat hingga ASN Fungsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu pembayaran Gaji ASN pun sudah dilakukan secara Non tunai dan dibayarkan melalui rekening Bank masing-masing ASN. Pemberlakuan pembayaran Gaji ASN Non tunai dimaksudkan untuk menghindari tindakan koruptif dan transparansi pengelolaan gaji ASN.

Terkait Aturan Apel pagi dan Sore, Yohana mengatakan hal itu dimaksudkan untuk memastikan kehadiran ASN di kantor dan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

“ Sejak tahun 2019 sejak tanggal 3 januari sudah berlaku aturan untuk kedisiplinan para pegawai di lingkup dinas pendidikan. Para pegawai yang tidak masuk kantorakan dikenakan teguran. Kebijakan itu sudah dilaporkan ke Bupati SBD sebagai pejabat  pembina kepegawaian.  Pada tanggal 8 januari pihaknya berlakukan apel pagi dan sore. Kebijakan itu terus berjalan tanpa hambatan. Yang tidak disiplin dan tidak masuk apel pagi berarti dia terlambat,” ujarnya.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Ia mengatakan penegakan disiplin ASN dimaksudkan untuk meningkat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kata Yohana, ASN mendapatkan Gaji sesuai dengan kinerjanya. Jika ASN tidak masuk kantor selama berhari-hari apalagi lagi berbulan-bulan maka Gaji ASN yang bersangkutan akan diblokir.

“ saya berpatokan pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Dimanapun dan kapanpun saya berpatokan pada aturan ini. Saya kan tidak ambil gajinya. Kami sudah memberlakukan pembayaran gaji non tunai. Saya hanya blokir untuk menegakkan disiplin pegawai. ASN tidak boleh enak-enak tidak masuk kantor tapi menuntut hak,”paparnya.

“ Saya berikan teguran dan saya berikan laporan. Yang tidak masuk kantor berhari-hari saya akan blokir tidak akan diberikan gaji. Gaji diblokir di bank. Gaji baru akan dicairkan ketika yang bersangkutan datang ke kantor. Saya lapor ke pimpinan dan yang yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan. Aturan itu berlaku untuk semua komponen di dinas pendidikan termasuk pejabat Dinas, Pengawas Sekolah hingga tenaga Fungsional,” ujarnya.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Yohana berharap ASN harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara baik agar hak-haknya tidak ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin agtau tidak menjalankan tugas. Untuk itu Yohana menanamkan kedisiplinan ASN dikantornya tanpa pandang bulu.

Ia menyesalkan tindakan TBT yang merupakan Guru SMK Negeri I Wejewa Barat yang melakukan penganiyaan terhadap bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menjelaskan ASN tersebut melakukan penganiyaan karena gaji istrinya dibokir karena tidak masuk kantor selama berbulan-bulan.

Yohana menjelaskan tindakan penganiyaan itu sudah tangani oleh pihak kepolisian sektor Laura. TBT sudah ditahan dipolsek Laura. Yohana berharap tindakan indisipliner yang dilakukan oleh TBT dan istrinya bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di SBD.(SP)

Berita Terkait

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Berita Terbaru